Pemerintah Wacanakan Persingkat Penyaluran Dana BOS

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 7 Februari 2020 | 14:25 WIB - Redaktur: Isma - 515


Jakarta, InfoPublik - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian menuturkan, selama ini skema penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terlalu panjang. Mendagri mengaku sudah berdiskusi dengan Kementerian Keuangan untuk mempersingkat penyaluran dana BOS.

"Ada rencana di Kemenkeu untuk didrop langsung ke kepala sekolah. Nah ini sebetulnya kita sudah melakukan diskusi informal dengan Menkeu, kemudian dengan Mendikbud mengenai ini," kata Mendagri, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/2/2020).

Mendagri menegaskan, ada masalah dalam penyaluran dana BOS ke sekolah-sekolah, yakni SMA/SMK ditangani oleh pemerintah provinsi, sedangkan SD dan SMP ditangani pemerintah kabupaten/kota. 

Menurutnya, dengan skema tersebut memungkinkan pencairan dana bos terlalu lama sampai sekolah. Akibatnya, ada beberapa sekolah yang terlambat menerima dana BOS.

"Itu ada yang sampai terlambat sampai tiga bulan dan dia harus mengurus, jangan bayangkan seperti Jakarta, Jawa Barat, Jawa tengah bisa dicapai dalam hitungan jam mungkin, tapi bayangkan dari Nias ke Medan, Papua ngurus di Jayapura. Dari Natuna ke Batam kan jauh," urainya.  

Selain itu, Mendagri menilai, ada problem yang ditimbulkan jika dana BOS ditransfer langsung kepada sekolah, yakni pembinaan dan pengawasan dan juga pengelolaan keuangan. 

"Independensi keuangan itu bisa memberikan sisi positif tapi bisa juga berdampak negatif, nah jangan sampai juga memindahkan potensi penyimpangan keuangan di tingkat provinsi kabupaten dipindahkan ke sekolah karena pegang uang," tegasnya.  

Selain itu, penyaluran dana BOS langsung ke kepala sekolah juga memungkinkan pimpinan sekolah lebih banyak disibukkan hal bersifat administrasi dibandingkan pendidikan.

Karena itu, Mendagri memastikan akan membahas lebih lanjut dengan Menkeu, Mendikbud, dan juga Menteri Agama untuk memastikan kebijakan tepat sasaran.  

"Jangan sampai nanti kepala sekolah sibuk menerima dana, dan sibuk di tugas yang lain sampingan, perencanaan pengelolaan SPJ pengadaan, sedangkan tugas utama substansi masalah pendidikan jadi nomor dua, jangan sampai seperti itu, karena takut kena masalah hukum," ujarnya.  

Tak hanya dana BOS, Mendagri juga mengungkap rencana skema penyaluran dana desa langsung ke kepala desa. 

Menurutnya, seperti halnya dana BOS, skema penyaluran dana desa ini juga masih dibicarakan lebih lanjut agar tidak menimbulkan masalah di desa.

"Ada rencana di Kemenkeu untuk didrop langsung ke desa, ke kepala desa," ujarnya.

Mendagri mengatakan, skema penyaluran langsung ke desa ini juga bertujuan untuk memotong jalur birokasi penyaluran dana desa yang dinilai rawan Sebab, Menkeu mengatakan ada potensi penyimpangan penyaluran dana desa di kabupaten.

"Jangan sampai selama ini dana desa itu adanya di kabupaten, dari kabupaten kemudian baru diberikan ke desa-desa. Namun seperti yang disampaikan Bu Menkeu, Ada potensi penyimpangan di tingkat kabupaten sehingga lebih baik potong jalur diserahkan ke desa," tambahnya.

Sebelumnya, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, mendukung perubahan skema penyaluran dana BOS yang baru. Meski begitu, JPPI mempertanyakan, bagaimana mekanisme pengajuan, transparansi, dan akuntabilitasnya, termasuk seperti apa pelibatan stakeholder yang lain dalam pengelolaan.

Ubaid menuturkan, berdasarkan temuan JPPI, pengelolaan dana BOS selama ini kebanyakan hanya diketahui oleh kepala sekolah dan bendahara. Sementara, stakeholder sekolah yang lain tidak ada yang mengetahui hal tersebut.

Maka, dia mendesak pemerintah untuk tidak mengulangi masalah sama pada skema penyaluran dana BOS 2020.

“Itulah yang menjadi celah kenapa sering ada masalah pada dana BOS. Masalahnya bukan hanya soal keterlambatan, tapi lebih krusial dari itu yakni soal transparansi, akuntabilitas, dan pelibatan stakeholder sekolah dalam manajemen dana BOS,” pungkasnya.