Pemerintah Tetap Terima Aspirasi Otsus Papua

:


Oleh Eko Budiono, Kamis, 6 Februari 2020 | 16:33 WIB - Redaktur: Untung S - 329


Jakarta, InfoPublik - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian, menyatakan pemerintah tetap akan menampung aspirasi dari Papua terkait Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus (RUU Otsus), selama dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

”Kami sudah mengajukan ke Komisi II DPR RI untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional 2020. RUU Otsus Papua, seperti apa di tahun 2021 nanti? Ya kita menggunakan mekanisme bottom up dan top down, bottom-up kita mendengar aspirasi dari warga Papua, seperti apa bentuknya, kalau dari Pusat jelas yang utama tetap apa pun aspirasi kita tampung selama dalam kerangka NKRI,” kata Mendagri, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/2/2020).

Mendagri menegaskan, berbagai bentuk aspirasi akan ditampung pemerintah, selama aspirasi tersebut memiliki muatan untuk percepatan pembangunan Papua. 

”Tapi apa pun idenya untuk mempercepat pembangunan Papua, tentunya kita pasti akan tampung aspirasinya,” ujarnya.

Meski demikian, usulan RUU Otsus Papua yang telah digulirkan di DPR RI masih dalam tahap pengkajian, terutama mengenai mekanisme dan teknis lebih lanjutnya.

Namun RUU tersebut telah dipastikan untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020 mengingat UU Otsus Papua yang akan segera berakhir setelah berlaku 20 tahun.

”Kalau memang UU Otsus Papua isinya misalnya ada pemberian otonomi masalah ekonomi, perizinan, royalti, bagi hasil yang lebih besar, aspirasi itu bisa, silahkan, tapi apakah dana otsus tetap diteruskan? Kalau memang Pemerintah Pusat memiliki ruang fiskal yang mencukupi untuk itu, kenapa tidak,” tegasnya.

Tapi kalau seandainya tidak, sambung dia ada dua apa opsi lainnya.

”Itu masih pembahasannya bukan hanya di tingkat eksekutif, tapi juga pembahasan di tingkat lokal, tingkat eksekutif pusat, dan nanti akan di tingkat legislatif dan ini yang penting kita masukan dulu ke Prolegnas 2020, karena 2021 sudah selesai UU Otsus Papua yang tahun 2001-2021,” tambahnya.

Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua masuk prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.

Revisi aturan ini menjadi prioritas, karena dana otsus bagi Papua dan Papua Barat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBN akan berakhir pada tahun 2021. Tak hanya itu, dana Otsus juga menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah untuk melihat sejauh mana program dan implementasinya bagi masyarakat setempat.

Sepanjang 2019, pemerintah telah mengalokasikan anggaran dalam rangka otonomi khusus, bagi Provinsi Papua dan Papua Barat hingga Rp12,6 triliun.

Anggaran itu dibagi untuk Provinsi Papua dan Papua Barat terdiri dari dana otonomi khusus (otsus) sejumlah Rp8,34 triliun, dan dana tambahan infrastruktur dalam rangka otsus sejumlah Rp4,26 triliun.