Kemendagri Harapkan Peningkatan Kualitas ASN di Kaltim

:


Oleh Eko Budiono, Kamis, 6 Februari 2020 | 16:15 WIB - Redaktur: Isma - 423


Jakarta, InfoPublik - Penyederhanaan birokrasi dan peningkatan kualitas aparatur sipil negara (ASN) yang ramah terhadap kebijakan nasional di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), menjadi harapan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rapat koordinasi (Rakor) bersama kabupaten/kota se-Kaltim.

Hal tersebut disampaikan Direktur Fasilitas Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Direktorat Jendral Otonomi Daerah Kemendagri, Makmur Marbun, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/2/2020). 

Menurut Makmur, rakor tersebut juga untuk menyikapi penyederhanaan birokrasi sehingga pemahaman harus sama, dan tidak parsial. "Terutama Provinsi Kaltim yang akan menjadi ibu kota negara sehingga harapan kita ramah untuk menjalankan kebijakan nasional, baik penyerapan birokrasi," kata Makmur.

Menurutnya, Kaltim jadi ibu kota negara (IKN), artinya jika dicampuradukkan dengan kepentingan tidak benar akan menjadi kurang bagus, karena kebijakkan strategis nasional banyak berada di Kaltim.

"Nantinya IKN mengarah kepada Smart City, dan ASN harus menyikapi itu semua. Kesiapan ASN karena Smart City harus dipersiapkan, tugas dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Kita menyambut baik dengan era saat ini, ASN itu harus cepat mengikuti kebijakan nasional. Bisa jadi pegawai untuk Ibu Kota Negara bisa diambil dari Provinsi dan Kabupaten terdekat, sehingga menurut saya bagus dengan ada pelatihan ini. Dampaknya sangat luar biasa, ASN harus menyikapi segera karena belum terlambat," tuturnya.

Makmur menyebutkan, tidak menutup kemungkinan pegawai dari Provinsi Kaltim mengisi jabatan yang ada di ibu kota negara.

Upaya dan langkahnya harusnya sudah dilakukan mulai saat ini, salah satunya menggunakan digital, syarat kebijakkan harus semua diikuti, itu salah satu kesiapannya, metode kerja kemampuan dan cara kerja digital.

"Tujuan dari penyerapan birokrasi bagaimana memberikan pelayanan yang cepat kepada masyarakat, investor dan lainnya," ujarnya.

Selain itu,  Makmur mengharapkan di tahun politik dan tahun Pilkada, Provinsi sebagai wakil Pemerintah Pusat betul-betul dan mendampingi Kabupaten/Kota sehingga tidak timbul isu yang kurang bagus.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Akmal Malik mengatakan, status daerah ibu kota negara baru masih rancangan yang akan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Namun, wacana yang muncul, pemerintah mengusulkan ibu kota negara baru berstatus administratif.

Akmal menegaskan tidak mengetahui pilihan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait status ibu kota negara apakah daerah otonom atau daerah administratif.

Jika ibukota tetap masuk ke Provinsi Kaltim, dan Presiden memilih administratif, bisa saja kota berbentuk administratif atau provinsi administratif.

"Kalau kota administratif itu seperti Jakarta Pusat, dia tidak punya DPRD. Boleh enggak provinsi administratif? Boleh saja. Kita enggak tahu pilihan presiden seperti apa, apakah otonom atau administratif, kita enggak tahu," kata Akmal.

Dia menuturkan, daerah administratif tidak memiliki DPRD dan kepala daerah ditunjuk langsung presiden. Sehingga tidak ada pemilihan kepala daerah (pilkada) untuk mencegah konflik politik lokal di ibu kota negara yang baru nanti.

Di sisi lain,  bisa juga dilakukan kombinasi daerah otonom yang kepala daerahnya dipilih DPRD. Akan tetapi, kemungkinan untuk tahap awal dipilih kepala daerahnya terlebih dahulu, DPRD menyusul pada pemilihan 2024.