Polri-Jasa Raharja Optimalkan Pemanfaatan Data Laka Lantas dan Ranmor

:


Oleh Jhon Rico, Rabu, 5 Februari 2020 | 22:59 WIB - Redaktur: Isma - 757


Jakarta, InfoPublik - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan PT. Jasa Raharja (Persero) sepakat untuk melakukan kerjasama terkait Pemanfaatan Data Kecelakaan Lalu Lintas (laka lantas) dan Data Kendaraan Bermotor (ranmor) dengan sistem online.

Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilakukan langsung oleh Kapolri, Jenderal Polisi Idham Azis dan Direktur Utama PT. Jasa Raharja (Persero) Budi Rahardjo di Aula Kantor Pusat PT. Jasa Raharja, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).

"Baru saja tadi antara Polri dan Jasa Raharja melaksanakan penandatanganan kerja sama masalah kecelakaan dan data ranmor yang sifatnya online bisa diakses di website Jasa Raharja dan Polri," ujar Idham Azis.

Menurut Kapolri, kerja sama ini diharapkan berjalan dengan baik dan dapat meminimalisir angka kecelakaan, sehingga kedepannya bisa memberikan pelayanan yang terbaik kepada korban-korban kecelakaan lalu lintas maupun data-data kendaraan yang dibutuhkan.

Terkait kerjasama ini, Budi Rahardjo menyatakan bahwa Jasa Raharja akan terus berupaya menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

Hal ini, jelas dia, dibutuhkan dukungan dan kolaborasi dengan mitra strategis. Salah satunya adalah dukungan dan kerjasama dengan pihak Polri.

Menurut dia, penandatanganan MoU ini merupakan kesepakatan bersama kedua belah Pihak untuk melanjutkan kembali Nota Kesepahaman sebelumnya yang telah berakhir masa berlakunya.

Nota Kesepahaman antara Polri dan Jasa Raharja memberikan manfaat kepada masyarakat diantaranya adalah mempercepat informasi data kecelakaan lalu lintas dan mempercepat proses penyerahan santunan Jasa Raharja kepada korban atau ahli waris korban kecelakaan.

Seperti diketahui, sebelumnya fisik Laporan Polisi diperoleh secara manual dengan mendatangi Unit Laka setempat. Saat ini, bisa diperoleh secara online melalui integrasi sistem RSAIS yang merupakan pengembangan dari aplikasi sebelumnya yaitu IRSMS Korlantas Polri.

Dengan pemanfaatan teknologi digital dan sistem online yang terintergrasi, menurut dia, waktu penyerahan santunan dari Jasa Raharja untuk para korban kecelakaan lalu lintas pun semakin cepat.

Sebagai tindak lanjut atas Nota Kesepahaman tersebut, dilaksanakan pula penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Irjen Pol. lstiono dan Direktur Operasional Jasa Raharja, Amos Sampetoding yang mengatur lebih rinci mengenai Pemanfaatan Data Kecelakaan Lalu Lintas dan Data Kendaraan Bermotor Dengan Sistem Online.