Gubernur Kalimantan Utara dan Kemendagri Bahas Status Ibukota

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 4 Februari 2020 | 12:58 WIB - Redaktur: Untung S - 870


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Irianto Lambrie, tengah membahas status Ibukota Provinsi Kaltara, Tanjung Selor.

Menurut Irianto, sebagai Ibukota Provinsi, namun status Tanjung Selor masih Kecamatan di Kabupaten Bulungan.

"Kita mengusulkan Ibukota Provinsi Tanjung Selor ini statusnya kecamatan menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota," kata Irianto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/2/2020).

Sedangkan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar mengatakan, Kecamatan Tanjung Selor masih ditetapkan menjadi Ibukota Provinsi karena hingga saat ini Pemerintah masih melakukan moratorium DOB.

"Status ibukota Provinsi Kaltara di Tanjung Selor masih berstatus kecamatan karena DOB di moratorium, yang terpenting fungsi ibukota alternatifnya, bisa dilihat di Pasal 360 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," kata Bahtiar.

Dalam Pasal 360 UU Pemerintahan Daerah dijelaskan terkait penyelenggarakan fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat strategis bagi kepentingan nasional, Pemerintah Pusat dapat menetapkan kawasannya khusus dalam wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota.

"Tinggal nanti dilihat alternatifnya apakah kota administrasif, kita bisa lihat persyaratannya di UU Pemda," tegasnya.

Dalam kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada pasal 360 ayat (1) UU Pemda, setiap Daerah dinyatakan mempunyai kewenangan Daerah yang diatur dengan peraturan pemerintah, kecuali kewenangan Daerah tersebut telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu dalam UU yang sama, dalam pasal 360 ayat (5) dijelaskan bahwa Daerah dapat mengusulkan pembentukan kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah Pusat.

Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menyatakan pemerintah masih berpegang pada moratorium DOB sejak 2014.

Dalam moratorium tersebut, ditegaskan tidak ada lagi wilayah yang dimekarkan. Namun, untuk Papua ada pengecualian bila pemekaran ingin dilakukan.

"Selama ini masih berpegang pada prinsip yaitu moratorium tidak ada pemekaran, kecuali memang yang menyangkut Papua ya," kata Ma'ruf.

"Papua itu kan sudah lama sebenarnya, sudah ditetapkan cuma belum direalisasi. Oleh karena itu yang masih dibahas kemungkinan itu adalah soal papua. Tidak berarti mengubah moratorium. Tidak," sambungnya.

Ma'ruf menambahkan, hingga saat ini pemerintah masih membahas, apakah pemekaran Papua mendesak atau tidak. Sebab, Ma'ruf tidak ingin daerah lain ikut-ikutan soal pemekaran.

"Sampai hari ini masih Papua. Nanti kalau dibuka satu nanti semua minta. dan tidak semua daerah, ya kita lihat yang nanti dipertimbangkan itu kalau memang mendesak dan memang terlalu, prioritas istilahnya. Yang pasti Papua, yang lainnya belum," urainya.