Polisi Bongkar Penyelundupan Sabu Cair Dalam Bola Mainan

:


Oleh Jhon Rico, Senin, 3 Februari 2020 | 19:15 WIB - Redaktur: Untung S - 555


Jakarta, InfoPublik- Unit V Subdit 2 Psikotropika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap penyelundupan Sabu cair dari Malaysia dengan modus memasukan ke dalam bola mainan anak-anak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan polisi bersama Bea Cukai pada 30 Januari 2020.

"Berawal informasi dari Bea Cukai bahwa ada barang yang mencurigakan diduga berisikan Sabu cair di Kantor Pos Cikalong Kulon, Jalan Aria Wiratanu Datar, Desa Suka Galih, Cianjur, Jawa Barat," kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (3/2/2020).

Menurutnya, tim gabungan pun langsung bergerak ke lokasi. Di TKP, petugas mengamankan salah satu paket dengan nomor EE 055 229 067 MY. Petugas pun menunggu siapa yang akan mengambil paket tersebut.

Setelah ditunggu selama tiga hari, seorang lelaki berinisial DT mengambil paket tersebut. "DT ditangkap tanpa perlawanan. Kemudian, barang bukti berupa mainan anak-anak berbentuk bola itu dibawa ke dalam laboratorium untuk memastikan kandungan cairan yang ada di dalamnya," ujar dia.

Setelah melalui pengecekan, dipastikan cairan yang berada di dalam bola karet tersebut merupakan Sabu cair dengan berat 1,962 gram.

DT mengaku bahwa dirinya disuruh E untuk mengambil paket tersebut dan ingin menyewa ruko miliknya. Dari pengakuan DT, ia tidak mengetahui bahwa paket yang diambilnya ternyata berisi Narkoba.

Dari keterangan itulah polisi menangkap 3 orang berinisial I, E dan R. Pelaku E diangkap di cucian mobil di pinggir Jl. Tembaga Dalam, Kemayoran Jakarta Pusat.

Yusri menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait kasus ini. "Kasus ini akan terus dikembangkan sampai jaringan terbesarnya," tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.(Jhon/TM).