KPU Bulukumba dan Selayar Upayakan Honor Badan Adhoc

:


Oleh Eko Budiono, Senin, 3 Februari 2020 | 17:07 WIB - Redaktur: Isma - 594


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba dan Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah mengupayakan honor badan adhoc menjelang Pilkada 2020.
 
Hal ini dikarenakan dua daerah ini masih menggunakan standar honor adhoc yang lama atau tidak mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru. Belum cukupnya anggaran yang disepakati dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) beberapa waktu lalu menjadi alasannya.

Menurut Ketua KPU Bulukumba, Kaharuddin, pihaknya sempat dijanjikan oleh Bupati Bulukumba, AM Sukri A Sappewali untuk melakukan pertemuan pekan lalu. Hanya saja sampai saat ini, agenda tersebut tidak terealisasi.

"Jadwal pertemuan yang Senin  itu tidak dilaksanakan sampai hari ini. Jadi kami mengirim surat kembali ke Bupati untuk dilakukan agenda pertemuan," kata Kaharuddin, dalam keterangannya, Senin (3/02/2020).

Jika disetujui, ia berharap agar pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Bulukumba, AM Sukri A Sappewali. Bukan diwakili oleh sekda atau yang lainnya. 

"Kita juga maunya dalam pertemuan itu, harus bupati dan DPR, biar sekaligus. Agar bisa segera ditindaklanjuti," harapnya.

KPU Bulukumba membutuhkan sejumlah Rp4,5 miliar dana tambahan, agar mampu memenuhi kebijakan Kemenkeu untuk menaikkan honor badan adhoc.
 
Sebelumnya, mereka telah menerima  NPHD untuk menggelar pilkada 2020 sejumlah Rp27, 5 miliar.

Sementara itu, KPU Selayar sudah melakukan konsultasi ke KPU RI terkait honor badan adhoc. Mereka didampingi oleh beberapa komisioner KPU Sulsel.

"Kalau pun tidak dapat kita lakukan karena memang kemampuan keuangan daerah terbatas, maka tidak apa-apa kita mengambil Permenkeu yang lama. Artinya standar honor yang lama dipakai," kata Komisioner KPU Selayar, Dewantara.

Meski begitu  KPU Selayar tetap diminta melakukan koordinasi ke Pemkab setempat. Meminta tambahan anggaran untuk menaikkan honorarium badan adhoc.

"Cuma dibilang, kami tetap diminta melakukan pendekatan ke pemerintah daerah. Siapa tahu masih ada jalan yang bisa dimaksimalkan," ungkapnya.

KPU Selayar membutuhkan anggaran sejumlah Rp2,6 miliar untuk memenuhi instruksi Kemenkeu dalam menaikkan honorarium badan adhoc.
 
Sebelumnya, mereka telah menerima NPHD sejumlah Rp22 miliar untuk biaya menggelar pilkada Selayar 2020.

"Intinya KPU Selayar berkomitmen untuk terus memperjuangkan honor adhoc ini. Hasilnya nantilah, yang jelas kami punya ikhtiar dulu. Sampai akhir-akhir perjalanan kita perjuangankan," tuturnya.
 
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian memastikan pihaknya telah melakukan penyisiran anggaran, untuk memastikan anggaran di 270 daerah tercukupi untuk mendukung pelaksanaan Pilkada  2020. 
 
“Kita sisir lagi anggaran mana yang kurang, mana yang belum. Kami akan mendorong Pemda untuk memenuhi permintaan terutama Bawaslu dan KPU. Tapi yang aparat keamanan belum. Ini masih terlambat. Tolong dibantu dorong terus,” urainya.

Tito memaparkan kebijakan mendukung Pilkada 2020.

Salah satu fokus Kemendagri adalah meningkatkan partisipasi masyarakat. Pasalnya, partisipasi masyarakat merupakan salah satu indikator dalam kesuksesan sebuah pesta demokrasi.

“Tingkat partisipasi pemilihan yang tinggi sangat diperlukan untuk memberikan legitimasi yang kuat kepada siapapun yang menang. Ini memerlukan kegiatan sosialisasi, dan pendidikan politik untuk membangunkan masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya. Kita bekerjasama untuk itu,” ungkapnya.

Tito juga meminta pergantian tak dilakukan di Sekretariat Penyelenggara Pemilu untuk meminimalisasi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Sekretariat juga sama. KPU dan Bawaslu tidak boleh lakukan pergantian,” ucapnya.

Sedangkan Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, anggaran Pilkada  2020 baru cair sebesar Rp444 miliar.

Padahal, KPU dan pemerintah daerah di 270 daerah telah sepakat dalam NPHD sejumlah Rp9 triliun untuk anggaran Pilkada  2020.

Arief mengakui, pencairan anggaran Pilkada 2020 bisa saja dilakukan secara bertahap oleh pemda sesuai kesepakatan dengan KPU di daerah masing-masing.

Umumnya, pencairan tersebut dilakukan dalam tiga tahap.

"Ini bukan berarti pemerintah daerah tidak mau mencairkan, tetapi memang pencairannya mengikuti term pencairan, ada pencairan tahap pertama, kedua, ketiga begitu," ungkapnya.

Arief berharap KPU daerah proaktif untuk meminta Pemda mencairkan anggaran Pilkada, sesuai yang disepakati dalam NPHD.

Menurutnya, angggaran Pilkada yang dicairkan tepat waktu tidak mengganggu tahapan-tahapan Pilkada.

KPU akan menggelar Pilkada 2020 di 9 Provinsi, 37 Kota, dan 224  Kabupaten pada Rabu, 23 September 2020.