Kemendagri Minta Kepala Daerah Cegah Kekerasan ke Perempuan dan Anak

:


Oleh Eko Budiono, Minggu, 2 Februari 2020 | 20:05 WIB - Redaktur: Untung S - 336


Jakarta,InfoPublik-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat edaran kepada kepala daerah, untuk memprioritaskan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia, yang ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian dan diterbitkan pada 28 Januari 2020.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar mengatakan, diterbitkannya surat tersebut sebagai bentuk dukungan Kemendagri terhadap upaya pencegahan kekerasan perempuan dan anak, yang dikoordinasikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

Kemendagri memberikan arahan kepada pemda untuk menyiapkan program kegiatan dan pembiayaan dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) untuk mendukung hal tersebut.

"Kemendagri sebagai koordinator pembinaaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah mendukung dengan memberikan arahan kepada pemda agar menyiapkan program kegiatan dan pembiayaan dari APBD," ujar Bahtiar dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/2/2020).

Apalagi, kata dia, Mendagri Tito Karnavian telah meminta seluruh pemda melakukan berbagai upaya pemberdayaan dan perlindungan terhadap perempuan serta anak.

Hal tersebut sejalan dengan program prioritas Presiden dalam lima tahun ke depan.

Intinya adalah pemberdayaan terhadap perempuan dan anak. Salah satu bentuknya adalah perlindungan dan pencegahan kekerasan perempuan dan anak," kata dia.

Adapun dalam surat edaran tersebut, Tito meminta Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk memprioritaskan pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan melibatkan seluruh pihak.

Caranya adalah dengan memperbaiki sistem pelaporan, dan layanan pengaduan serta reformasi menyeluruh manajemen penanganan kasus yang cepat dan terintegrasi.

Pemda juga diminta untuk memastikan program dengan menyediakan pembiayaan terkait hal tersebut, melalui dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2020.

Program tersebut dapat dialokasikan dalam pos anggaran yang belum mengakomodir anggaran yang dibutuhkan dan dilakukan dalam perubahan RKPD 2020 dan APBD perubahan tahun 2020.

Bahtiar mengatakan, selain melaksanakan arahan Presiden, surat edaran tersebut juga diterbitkan sebagai realisasi penandatanganan pakta integritas Gerakan 

Bersama Pencegahan Perkawinan Anak (GEBBER PPA) pada Jumat (31/1/2020) di Kemen PPPA.

Kemendagri menjadi salah satu kementerian/lembaga yang akan melakukan gerakan tersebut dengan memberikan arahan kepada pemda.

Sebelumnya, Mendagri meminta pemerintah daerah (Pemda) meningkatkan perlindungan terhadap anak dan perempuan.

Menurut nya, upaya Pemda masih minim dalam hal melindungi anak dan perempuan.

Hal itu terlihat dari jumlah Pemda yang memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) tentang perlindungan anak dan perempuan.

Data Kemendagri menunjukkan, dari 548 Pemda (kota/kabupaten dan provinsi), hanya 98 yang memiliki UPTD perlindungan anak dan perempuan atau baru sekitar 17 persen.

Artinya, 82 persen dari total 548 pemerintah daerah kabupaten/kota dan provinsi belum memiliki instrumen kelembagaan, anggaran, dan personalia untuk melakukan program pencegahan, penanganan dan perlindungan anak dan perempuan.

“Padahal perempuan dan anak-anak adalah kelompok masyarakat paling rentan terhadap kekerasan, baik fisik, verbal maupun kekerasan psikologis. Mereka harus dilindungi," katanya.