KPK Evaluasi 366 Perkara untuk Dilanjut ke Penyidikan

:


Oleh Untung S, Jumat, 31 Januari 2020 | 11:02 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 452


Jakarta, InfoPublik-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengevaluasi 366 perkara yang hingga saat ini masih berada di tahap penyelidikan, dan belum bisa naik ke tahap penyidikan karena kurangnya bukti permulaan yang ada.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, dalam keteranganya di Jakarta, Kamis (30/1/2020), mengungkapkan evaluasi itu diperlukan untuk menentukan apakah proses penyelidikannya bisa dilanjutkan atau tidak.

“Itu akumulasi data sejak 2008 hingga saat ini, mengingat banyaknya laporan masyarakat yang masuk, kan sesuai amanah undang-undang KPK harus menerima pengaduan masyarakat, tapi ini tidka bisa ditumpuk begitu saja, harus ditentukan nasibnya,” kata Ali Fikri.

Ali menjelaskan penghentian penanganan perkara di tahap penyelidikan memang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, dengan penjelasan apabila tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Sedangkan jika mengacu kepada UU KPK yang baru yakni 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU 30 Tahun 2002 tentang KPK, diatur bahwa KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu dua tahun.

Untuk itu menurut Ali, langkah kedepan pihaknya untuk menyelesaikan persoalan banyaknya perkara yang belum jelas apakah bisa naik ke penyidikan atau tidak pihaknya akan melakukan sejumlah hal dengan tahapan yang ada.

Diantaranya inventarisasi kembali perkara penyelidikan yang masih berjalan untuk evaluasi apakah ditindaklanjuti, limpah, atau dihentikan. Kemudian melakukan penghentian penyelidikan serta terhitung sejak Januari 2020, seluruh sprinlidik diperbarui dengan pengesahan oleh pimpinan baru.

Ali Fikri menyebutkan, data KPK sepanjang 2019 terdapat 30 surat perintah penyelidikan (Sprinlidik) yang dihentikan. Sementara pada Januari 2929 baru satu perkara di tingkat penyelidikan yang dihentikan.