Dirut Asabri Jelaskan Dugaan Penyimpangan Investasi ke DPR

:


Oleh Tri Antoro, Kamis, 30 Januari 2020 | 10:12 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 318


Jakarta, InfoPublik - Komisi XI DPR RI mengundang perusahaan plat merah PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) untuk mengetahui dugaan penyimpangan investasi reksadana yang membuat kerugian negara mencapai Rp10,9 triliun.

"Kami memanggil jajaran PT ASABRI untuk mengetahui adanya kerugian yang mencapai Rp10 triliun lebih," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/1).

Menurut dia, DPR perlu mengetahui faktor apa saja yang menjadi penyebab manajemen perusahaan milik negara itu melakukan investasi yang tidak baik. Akibatnya, membuat sejumlah uang yang diperuntukkan bagi para pensiunan TNI dan Polisi menguap tanpa jejak.

Jangan sampai, kata dia, pengabdian para TNI dan Polisi yang berjuang yang mempertaruhkan nyawa demi kemananan bangsa dan negara dikecewakan melalui hal ini. "Fungsi DPR melakukan pengawasan terhadap perusahaan BUMN," imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Asabri Sonny Widjadja menjelaskan, pengelolaan asuransi yang telah dilakukan oleh perusahaan ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Berdasarkan dua aturan yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berkaitan dengan pengelolaan investasi.

Kemudian, setiap laporan keuangan yang terkait dengan pengelolaan investasi juga telah dilaporkan kepada pihak-pihak seperti Kepolisian RI, TNI, OJK, Kementerian Keuangan, dan berbagai pihak. Hal itu demi menjaga transparansi yang dilakukan oleh perusahaan plat merah ini.

"Seperti yang dikatakan oleh jajaran manajer umum, kami sudah lakukan," imbuhnya.

Atas kejadian yang merugikan negara Rp10,9 triliun itu, Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan tindak lanjut dengan meminta tanggung jawab kepada pihak terkait yang diduga menyebabkan kerugian diatas. Tindak lanjut yang dilakukan dengan meminta tanggung kepada manajer investasi yang saat itu memilih reksadana yang tidak baik.

Selanjutnya, meminta tanggung jawab dua grup perusahaan yang dimiliki oleh Benny Tjokro dan Heru Hidayat untuk memulihkan sejumlah kerugian PT Asabri diatas. Secara detail, Heru Hidayat diminta bertanggung jawab memulihkan aset sebesar Rp5,8 triliun dan Benny Tjokro grup diminta bertanggung sebesar Rp5,1 triliun.

"Keduanya telah sepakat bertanggung jawab memulihkan aset yang merugi hingga mencapai Rp11 triliun," pungkasnya.