KPK Resmi Masukkan Harun Masiku Dalam DPO

:


Oleh Untung S, Rabu, 29 Januari 2020 | 10:22 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 2K


Jakarta, InfoPublik-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memasukkan nama tersangka HAR alias Harun Masiku yang juga Politikus PDI Perjuangan dalam Daftar Pencarian Orang, karena dinilai tidak kooperatif setelah dilakukan tiga kali pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/2/2020) mengungkapkan, penyidik KPK telah menetapkan HAR sebagai tersangka sejak 9 Januari 2020 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penetapan anggota DPR RI Terpilih 2019-2024.

“Sejak ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah meminta HAR untuk menyerahkan diri dan kooperatif, melalui surat panggilan dan himbauan. Namun hingga siaran pers ini dipublikasikan, HAR belum juga menunjukkan itikad baik,” kata Ali FIkri.

Sehingga sesuai dengan Pasal 12 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU  Nomor 30 Tahun 2002, KPK berwenang meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Atas dasar itu, KPK memasukkan HAR ke dalam Daftar Pencarian Orang sejak 17 Januari 2020 lalu.

HAR diduga memberi sejumlah uang kepada tersangka WSE yang merupakan Komisioner KPU melalui salah seorang staf di DPP PDIP sebesar Rp850 juta. Uang ini diduga untuk membantunya menjadi Anggota DPR RI Pengganti Antar Waktu menggantikan Nazarudin Kieman yang meninggal sebelum Pemilihan Umum dilakukan.

Tersangka HAR disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“KPK menghimbau, jika ada yang menemukan orang tersebut, bisa melaporkan ke kantor kepolisian terdekat atau Call Center KPK di nomor 198,” tuturnya.