Penangkapan Wahyu Setiawan Tidak Pengaruhi Pilkada

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 28 Januari 2020 | 15:35 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 257


Jakarta,InfoPublik-Aktivitas para Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020, terlihat normal meski satu orang mantan Komisionernya, Wahyu Setiawan, telah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Lembaga penyelenggara pemilu yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, itu tetap fokus mempersiapkan pesta demokrasi di 270 daerah pada Rabu, 23 September.

"Penggantian Pak Wahyu saat ini berada di Presiden,"  kata Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik,  melalui pesan singkatnya, Selasa (28/01/2020).

Evi optimis proses Pilkada 2020 tidak terganggu, dengan kosongnya posisi yang ditinggalkan oleh rekannya yang kini menjadi tersangka di KPK itu.

Evi menuturkan, semua divisi di KPU memiliki wakil koordinator divisi, termasuk divisi yang ditinggalkan Wahyu, yakni Divisi Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih, dan Sosialisasi.

"Jadi divisi Pak Wahyu ditangani oleh wakil koordinator divisi. Iya KPU bekerja seperti biasa selama menunggu pengganti Wahyu," katanya.

Sedangkan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya tidak memantau proses penggantian antarwaktu (PAW) DPR yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut Rahmat, PAW merupakan kewenangan DPR dan KPU.

Bawaslu tidak memantau hal tersebut karena PAW adalah kewenangan DPR.

Rahmat menjelaskan, pihaknya baru bisa mengawasi hal tersebut jika hanya ada laporan yang dilayangkan ke Bawaslu.

Ia mengungkapkan, pihaknya tidak menerima laporan terkait suap terhadap mantan anggota KPU RI, Wahyu Setiawan untuk proses PAW yang diduga dilakukan politikus PDI Perjuangan.

"Kecuali ada laporan maka Bawaslu bisa mengawasinya. Tidak ada laporan terkait kasus suap Wahyu Setiawan," urainya.

Sedangkan, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebut eks-caleg PDIP Harun Masiku sebagai korban.

Meskipun, Harun Masiku telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencopot Wahyu Setiawan dari jabatannya sebagai Komisioner KPU dengan tidak hormat. Kebijakan pencopotan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 9/P tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota KPU Masa Jabatan Tahun 2017-2022, atas nama Saudara WS.

Juru Bicara Kepresidenan, Fadjroel Rachman, mengatakan keputusan ini berlaku sejak 16 Januari 2020. Pemberhentian Wahyu, menurut Fadjroel, sejalan dengan UU nomor 7 2017 tentang Pemilu yang menyebut bahwa anggota KPU hanya bisa diberhentikan oleh Presiden.

"Dan ini sesuai dengan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 16 Januari lalu yang menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada teradu WS," ujar Fadjroel.

Setelah Keppres tentang pemberhentian tetap Wahyu Setiawan terbit, maka Presiden mengirim salinanannya kepada pihak terkait antara lain DPR, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan DKPP.

Atas dasar Keppres ini pula, maka DPR mengirimkan calon anggota dengan suara terbanyak untuk dilantik sebagai pengganti WS.

"Kemudian berdasarkan surat dari DPR, maka Presiden segera melantik anggota KPU pengganti," ujar Fadjroel.

Selain itu, DKPP memutuskan memberhentikan Wahyu Setiawan sebagai anggota Komisi KPU RI. Hal itu disampaikan dalam persidangan pembacaan putusan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu untuk perkara nomor 1-PKE-DKPP/I/2020.

KPK telah  menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI, yaitu mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, eks caleg PDI-P Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.

Wahyu Setiawan diduga  menerima fee sebesar Rp900 juta untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Namun, Wahyu baru menerima uang Rp600 juta.

Selain itu, Komisioner KPU RI, Hasyim Asy'ari, Viryan Aziz, dan Evi Novida Ginting Manik  juga diperiksa KPK terkait mekanisme PAW anggota DPR RI.