JPU KPK Ajukan Banding Vonis Romahurmuziy

:


Oleh Untung S, Selasa, 28 Januari 2020 | 10:28 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 250


Jakarta, InfoPublik-Usai melakukan pemeriksaan berkas putusan dan fakta-fakta persidangan, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) akhirnya memutuskan mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/1/2020) mengatakan salah satu pertimbangan penting pengajuan upaya hukum banding adalah karena vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Kenapa banding karena jelas jauh dibawah tuntunan Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk itu mulai hari ini tim JPU segera menyelesaikan penyusunan memori banding, sehingga bisa segera diajukan dan diserahlan ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI melalui PN Tipikir Jakarta Pusat,” kata Ali Fikri.

Ali Fikri juga menuturkan, pertimbangan lain pengajuan upaya hukum banding ini adalah Majelis Hakim tidak mempertimbangkan adanya uang pengganti, juga tidak dicabutnya hak politik terdakwa, sebagaimana tercantum dalam tuntutan JPU.

Sebelumnya PN Tipikor Jakarta pada Senin (20/1/2020) lalu menjatuhkan putusan terhadap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy dengan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Romy adalah terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU yakni empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.