KPK Perpanjang Masa Tahanan Tersangka Suap Komisioner KPU

:


Oleh Untung S, Selasa, 28 Januari 2020 | 15:35 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 153


Jakarta, InfoPublik-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses perpanjangan masa penahanan tiga orang tersangka kasus dugaan suap terhadap salah satu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, terkait penggantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/1/2020) mengungkapkan perpanjangan penahanan ini dimungkinkan sesuai kewenangan penyidik dalam Undang-Undang KPK dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dari empat tersangka, kan baru tiga yang ditahan sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT) 20 hari lalu yakni eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful, semua diperpanjang hingga 8 Maret 2020 mendatang,” kata Ali Fikri.

Menurut Ali Fikri, guna proses penandatangan berkas perpanjangan penahanan hingga 40 hari kedepan, ketiga tersangka dipanggil penyidik dari Rumah Tahanan (Rutan) masing-masing ke Gedung KPK. Satu tersangka yang juga politisi PDIP, Harun Masiku, hingga kini masih berstatus buron karena tidak memenuhi himbauan untuk menyerahkan diri.

Tersangka Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah ditahan KPK sejak Kamis (9/1/2020) lalu usai terjaring OTT pada 8 Januari 2020. Selesai diperiksa selama 1x24 jam, Wahyu kemudian ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, Agustiani ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Saeful ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Lama KPK.

Dari hasil penyidikan sementara, Wahyu diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW. KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.

Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp900 juta untuk memuluskan niat Harun.