Pemerintah Telah Maksimal Selesaikan Persoalan Honorer K2

:


Oleh Tri Antoro, Selasa, 28 Januari 2020 | 10:28 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 174


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah telah berupaya maksimal dalam menyelesaikan hak-hak para honorer kategori 2 (K2) yang telah mengabdi pada instansi pemerintah pusat maupun daerah selama kurun waktu bertahun-tahun.

"Niat pemerintah sangat besar dalam menyelesaikan permasalahan honorer," ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmaja pada saat Konferensi Pers di Jakarta, Senin (27/1).

Selama kurun waktu 2005 hingga 2014, kata dia, pemerintah telah memberikan kesempatan kepada para honorer untuk melakukan serangkaian seleksi kepada para honorer di seluruh Indonesia. Para honorer dapat mengkuti seleksi yang diberikan beberapa waktu lalu.

Melakukan tes seleksi merupakan tindakan yang sudah sesuai dengan aturan terkait dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pada saat itu sudah berlaku. Jadi, seluruh honorer yang tercatat oleh PANRB diberikan kesempatan untuk mengikuti tes seleksi yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Bagi honorer yang lulus dapat langsung diangkat menjadi PNS sesuai dengan tempat kerjanya. Sedangkan yang tidak lulus seleksi maka dapat mengikuti proses lain seleksi CPNS. "Tercatat sejak tahun 2004 hingga 2015, pemerintah sudah mengangkat honorer PNS mencapai 1 juta orang," katanya.

Namun, seleksi yang telah dilakukan pemerintah dalam kurun wakti diatas, belum mampu menampung seluruh honorer yang tidak lulus dalam seleksi. Maka, pihaknya tidak bisa melakukan apapun karena seleksi merupakan syarat utama dalam aturan yang berlaku.

"Masih ada 430 ribu honorer yang tidak lulus, kami menyebutkan eks honorer K2," imbuhnya.