Kejagung Bentuk Tim Khusus Lacak Aset Tersangka Kasus Jiwasraya

:


Oleh Jhon Rico, Jumat, 24 Januari 2020 | 23:26 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 377


Jakarta, InfoPublik- Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim khusus untuk melacak aset tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

"Jadi kejaksaan telah membentuk tim khusus tentang pelacakan dan pemulihan aset terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Jiwasraya," kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono di Kejaksaan Agung, Jumat (24/1/2020).

Menurut dia, pelacakan nantinya tidak hanya dilakukan di dalam negeri. Aset para tersangka di luar negeri pun akan dilacak oleh tim khusus yang telah dibentuk.

"Tim pelacakan aset ini terdiri dari unsur Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, pusat pemulihan aset ada asisten umum, ada asisten khusus Jaksa Agung yang tugas,"

Tim khusus akan mengidentifikasi dan menginvetarisasi berbagai aset terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada Jiwasraya.

"Hasil pelacakan aset dimungkinkan nantinya akan berkembang dan tentu penyidik akan mengembangkan penyidikannya, tidak menutup kemungkinan juga akan dikembangkan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujar Hari.

Menurut dia, tim khusus pelacak aset sedang fokus melacak aset milik lima tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung.

Seperti diketahui, Kejagung telah menyita beberapa kendaraan milik para tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Di rumah tersangka S di daerah Duren Sawit Jakarta Timur, tim jaksa penyidik berhasil mengamankan beberapa barang dan dokumen. Tim Jaksa Penyidik dan tim pelacakan aset mengamankan 2 unit mobil yaitu Innova Reborn dan CRV, sertifikat tanah, dan beberapa surat berharga berupa polis asuransi serta deposito.

Selain itu, tim penyidik juga telah mengamankan aset mobil mewah milik tersangka lainnya. Toyota Alphard milik eks Direktur Utama Hendrisman Rahim (HR) dan Mercedez Benz atas nama PT Hanson International Tbk milik Benny Tjokrosaputro (BT).

Selain itu, Toyota Alphard nomor polisi B 269 HP atas nama mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo (HP) dan Mercedez Benz dengan nomor polisi B 926 MRA atas nama istri tersangka Hary Prasetyo (Rahman Wiryanti).

Kejaksaan juga menyita Mercedez Benz dengan nomor polisi B 737 DIR atas nama PT Asuransi Jiwasraya dan sepeda motor Harley Davidson dengan nomor polisi B 6035 WGL atas nama Hendrisman Rahim.

Tak hanya itu, Kejagung juga melakukan pemblokiran rekening milik para tersangka. Juga sertifikat tanah yang diduga milik Benny Tjokro ikut diblokir melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Lima tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang telah ditetapkan Kejagung diantaranya, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.

Juga mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan. Kelimanya ditahan sejak Selasa (14/1/2020) hingga 20 hari ke depan.