Kejagung Tangkap Buronan Kejati Bengkulu di Jakarta Timur

:


Oleh Jhon Rico, Jumat, 24 Januari 2020 | 23:27 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 503


Jakarta, InfoPublik- Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) mengamankan buronan Kejaksaan Tinggi Bengkulu atas nama Hary Subagyo (64 tahun) di kawasan Jakarta Timur, Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menjelaskan, Hary Subagyo merupakan Terpidana Perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2860K / Pid.Sus / 2015 tanggal 07 Juni 2016.

Hary Subagyo terpidana perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Sarana GOR Terpusat di Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lebong TA. 2008-2009 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 6,3 Milyar.

"Sekira pukul 18.55 WIB, terpidana Hary Subagyo diterbangkan menuju Bengkulu dengan pengamanan tim, melalui Bandara Soekarno-Hatta untuk menjalani Putusan Pengadilan terhadap dirinya," kata dia dalam keteranganya, Jumat (24/1/2020).

Menurut dia, Program Tangkap Buronan (Tabur) merupakan upaya optimalisasi penangkapan buronan pelaku kejahatan dalam rangka penuntasan perkara baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.

"Ditetapkan target bagi setiap Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia yaitu minimal 1 (satu) kegiatan pengamanan terhadap buronan kejahatan untuk setiap triwulan," ujar dia

Ia menjelaskan, selama periode 2018-2019 terdapat 371 orang buronan pelaku kejahatan yang berhasil diamankan melalui program ini, terdiri dari 207 orang buronan kejahatan di tahun 2018 dan 164 orang buronan kejahatan di tahun 2019.

"Hary Subagyo merupakan kinerja Tabur perdana Kejaksaan Tinggi Bengkulu di Tahun 2020," tutup dia.