KPK Dampingi Sulbar dan Sulsel Cegah Korupsi

:


Oleh Untung S, Jumat, 24 Januari 2020 | 11:27 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 341


Jakarta, InfoPublik-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan akan memberikan program pendampingan terhadap Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) dan Sulawesi Selatan (Sulsel), guna penguatan terhadap upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik, Kamis (23/1/2020), Ketua KPK Firli Bahuri mengunjungi Sulbar dan Sulsel pada 22 – 23 Januari 2020. Dalam pertemuan bertema “Strategi Penguatan Pencegahan Korupsi untuk Sulawesi Barat yang Maju dan Bermartabat tahun 2020” Firli mengingatkan tentang pentingnya kerja sama dalam mencegah korupsi.

“Sesuai dengan kebijakan Presiden yang dituangkan dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi sebagaimana dituangkan dalam Perpres No 54 tahun 2018, maka aksi pencegahan korupsi dilakukan dengan tujuan untuk berkolaborasi antar lembaga dan instansi dalam melakukan upaya-upaya pencegahan korupsi,” ujar Firli.

Pertemuan itu di hadiri Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar beserta jajarannya, Kapolda Sulbar, Kajati Sulbar, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulbar, serta jajaran pimpinan perbankan.

Kegiatan serupa juga diselenggarakan di Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Kamis (23/1). Kegiatan itu dihadiri Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Kapolda, Kajati, Kakanwil BPN dan seluruh Kantah, Forkopimda Prov. Sulsel, Kepala Kantor Wilayah OJK, serta jajaran direksi Bank Sulselbar.

Dalam dua kesempatan tersebut Firli menekankan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi atau Stranas PK sebagai arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang menjadi acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan Aksi Pencegahan Korupsi (Aksi PK) di Indonesia.

Ada tiga fokus Stranas PK, yakni perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta Penegakan hukum dan reformasi birokrasi. Program Stranas PK di wilayah Sulbar dan Sulsel difokuskan pada One Map Policy dan peningkatan profesionalitas dan modernisasi pengadaan barang dan jasa (PBJ).

“Untuk implementasi One Map Policy di Sulbar difokuskan terhadap penertiban izin galian tambang dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) di daerah Mamuju, Mamuju Tengah dan Pasangkayu,” jelasnya.

Tujuan dari One Map Policy adalah perbaikan tata kelola dan kepatuhan sektor ekstraktif, kehutanan, dan perkebunan. Hasil output secara kontekstual yang dicapai berupa implementasi program One Map Policy, penetapan kawasan hutan 100 persen di tahun 2020, adanya akses informasi terkait penetapan kawasan hutan ke publik, dan tersedianya data deforestasi yang terkini serta optimalisasi tata kelola pengawasan hutan.

Sedangkan, aksi optimalisasi PBJ diupayakan untuk tercapainya tingkat kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang Dan Jasa (UKPBJ) minimal pada level 3 di 100 kementerian, lembaga dan provinsi. Capaian di Sulbar dan Sulsel di antaranya adalah terbitnya SK Pembentukan UKPBJ independen yang ditandangani oleh kepala daerah kabupaten/provinsi, terbentuknya struktur organisasi UKPBJ di Prov Sulbar dan enam kabupaten, digunakannya e-katalog lokal, terintegrasinya data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), serta terimplementasinya e-budgeting secara komprehensif di pemda.

Prov Sulbar dan Sulsel adalah dua dari 34 provinsi yang didampingi KPK dalam program koordinasi dan supervisi pencegahan (korsupgah) untuk perbaikan tata kelola pemerintahan daerah.