Pengganti Komisioner KPU Tunggu Kabar Resmi

:


Oleh Eko Budiono, Kamis, 23 Januari 2020 | 09:09 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 153


Jakarta,InfoPublik-Proses pergantian antar waktu (PAW) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan dipastikan tetap berlangsung.
 
Hal itu setelah Wahyu Setiawan resmi diberhentikan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI oleh Presiden Joko Widodo.
 
 Penggantinya, I Dewa Kade Riarsa Kandi mengaku belum dikabari secara resmi oleh KPU maupun pihak kepresidenan.

"Sampai hari ini belum ya, jadi saya menghormati proses yang sedang berlangsung di Jakarta. Konfirmasi resmi baik dari KPU maupun kepresidenan sampai hari ini belum ada," kata I Dewa dalam keterangannya, Rabu (22/01/2020).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), penggantian antarwaktu anggota KPU RI digantikan oleh calon anggota KPU peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yanh dilakukan DPR.

I Dewa merupakan calon anggota KPU yang ikut dalam uji kelayakan dan kepatutan pemilihan anggota KPU RI pada 2017 lalu.

I Dewa yang saat itu adalah Ketua KPU Provinsi Bali, berada di urutan ke delapan, setelah tujuh calon anggota KPU terpilih.

Saat ini, I Dewa menjadi anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali.

Ia menyatakan telah mengetahui informasi pemberhentian Wahyu, karena dugaan kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI melalui media massa maupun media sosial. Akan tetapi, ia memahami ketentuan undang-undang, pengganti anggota KPU merupakan hak untuk dirinya.

"Pada proses seleksi KPU RI yang lalu saya memang berada pada urutan ke delapan, saya mendapatkan 21 suara pada saat voting di Komisi II (DPR. Jadi selebihnya tentu itu semua ada mekanismenya ada tahapannya. Jadi saya dalam posisi menghormati dan menunggu perkembangan lebih lanjut," tuturnya.

Sementara itu, jika dia dikonfirmasi resmi oleh presiden atau KPU RI sebagai pengganti antarwaktu anggota KPU, Dewa pun harus berkomunikasi dengan Bawaslu Provinsi Bali terkait mekanisme kelembagaan. Termasuk Dewa pun harus berkomunikasi dengan Bawaslu Provinsi Bali terkait mekanisme kelembagaan. Termasuk dirinya juga akan lapor juga ke Bawaslu RI.

"Karena ini kan masalah etika dan mekanisme kelembagaan jadi status resmi saya hari ini masih sebagai Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Bali," ungkapnya.

Sedangkan Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman mengatakan Penetapan anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pengganti Wahyu Setiawan masih menunggu surat dari DPR. Fadjroel menjelaskan penunjukan dan penetapan komisioner KPU memang sepenuhnya wewenang presiden.

Namun pasca pemberhentian Wahyu secara tidak hormat melalui Keppres nomor 9/P tahun 2020, DPR wajib mengirimkan calon anggota dengan suara terbanyak untuk dilantik oleh presiden. 

Sebelumnya, pengganti mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan, diharapkan bisa segera dilantik.

Apalagi lembaga penyelenggara pemilu itu telah menerima salinan keputusan presiden (Keppres) tentang pemberhentian Wahyu Setiawan sebagai anggota KPU RI.

"Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota KPU ada di Presiden,  serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sampai dengan pelantikan PAW oleh Presiden nantinya.Kami harapkan pengisian anggota tidak terlalu lama," kata Komisioner KPU RI, Viryan Azis.

Menurut Viryan, jika anggota KPU PAW telah dilantik, ia langsung bisa bergabung bersama enam anggota KPU lain.

Sedangkan untuk pengganti Wahyu Setiawan, Viryan menyebutkan aturan pada Pasal 37 Ayat 4a UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) politisi PDIP.