Kewenangan Mendagri dalam RUU Cipta Lapangan Kerja

:


Oleh Eko Budiono, Kamis, 23 Januari 2020 | 09:08 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 151


Jakarta,InfoPublik-Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Lapangan Kerja masuk dalam program Omnibus Law.

Sisi menariknya, dalam draf RUU tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bisa memberhentikan kepala daerah yang tidak menjalankan program strategis nasional.

Hal itu tertulis dalam draf RUU Cipta Lapangan Kerja BAB VIII Dukungan Inovasi dan Riset Pasal 520 dan 521.

Dalam pasal 520 dan 521 ayat 1 sampai 3, diatur tentang kepala daerah baik gubernur maupun bupati dan wali kota bisa diberikan sanksi mulai dari teguran tertulis, diberhentikan sementara selama tiga bulan, hingga diberhentikan permanen, jika tidak melaksanakan program strategis nasional atau kewajibannya.

“Dalam hal kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah telah selesai menjalani pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, yang bersangkutan diberhentikan sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah” demikian bunyi ayat 3 dalam pasal tersebut.

Pemberhentian gubernur akan dilakukan oleh Mendagri, sedangkan bupati dan wali kota dilakukan oleh gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan tanggapannya terkait draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Lapangan Kerja dalam program Omnibus Law yang mengatur dalam hal kepatuhan kepala daerah.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar, menuturkan  bahwa pemberhentian kepala daerah oleh Mendagri sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 68 Tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

"Ya sama, memang hukum pemerintah daerah begitu," ungkap Bahtiar di Jakarta, Rabu (22/01/2020).

Dalam RUU tersebut, Pasal 519 juga mengatur kewajiban kepala daerah tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

Kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam pasal itu meliputi:

  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. menaati seluruh ketentuan peraturan perundangundangan;
  3. mengembangkan kehidupan demokrasi;
  4. menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
  5. menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik;
  6. melaksanakan program strategis nasional; dan
  7. menjalin hubungan kerja dengan seluruh Instansi Vertikal di Daerah dan semua Perangkat Daerah.

Sebelumnya, ribuan buruh menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPR, Mereka memprotes apa yang disebut sebagai RUU Omnibus law.

Aksi dilatarbelakangi penolakan mereka terhadap Omnibus Law. 


Pemerintah siap mengajukan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yakni RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, dan RUU Omnibus Law Perpajakan. Dalam proses penyusunan omnibus law sebelumnya, para buruh dan pengusaha sudah diajak dialog oleh pemerintah, tapi demo buruh tak terhindari.

Kedua RUU Omnibus Law ini disiapkan guna memperkuat perekonomian nasional melalui perbaikan ekosistem investasi dan daya saing Indonesia, khususnya dalam menghadapi ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global.