MK Tunda Lanjutan Gugatan UU ITE

:


Oleh Tri Antoro, Rabu, 22 Januari 2020 | 10:07 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 378


Jakarta, InfoPublik - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menunda lanjutan agenda sidang gugatan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Februari 2020.

"Sidang ditunda pada Selasa, 4 Februari 2020 pukul 11.00 WIB dengan agenda mendengar keterangan DPR dan Pemerintah,” ujar Ketua MK Anwar Usman di hadapan sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (21/1).

Menurut dia, terdapat dua sebab yang membuat majelis hakim menunda agenda lanjutan gugatan terhadap UU ITE karena pertama perwakilan dari anggota legislatif (DPR) yang merumuskan perundangan tersebut tidak hadir pada agenda kali ini. Kedua, pihak pemerintah meminta waktu tamnbahan untuk memberikan pernyatan terkait dengan hal diatas.

"Kuasa Presiden meminta waktu lagi. Oleh karena itu, sidang kami tunda," imbuhnya.

Agenda sidang perkara yang teregistrasi Nomor 78/PUU-XVII/2019 ini adalah mendengarkan keterangan DPR dan Pemerintah. Namun, DPR berhalangan hadir dan Pemerintah meminta waktu untuk menyiapkan keterangan atas permohonan yang dimohonkan oleh PT Nadira Intermedia Nusantara.

Sebelumnya, Pemohon mendalilkan Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1) UU ITE dan Pasal 25 ayat (2) huruf a jo. Pasal 118 ayat (1) UU Hak Cipta yang dinilai bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. Pemohon sebagai lembaga penyiaran telah memproses izin kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dan telah mendapatkan rekomendasi kelayakan yang dikeluarkan KPI Pusat dengan rekomendasi Nomor 004/RK-JKT/KPI/2011 tertanggal 15 Maret 2011. Rekomendasi ini, merupakan syarat utama dalam memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). Bahkan Pemohon pun telah mendapatkan IPP yang diterbitkan Menkominfo dengan Nomor 1054 Tahun 2013 tentang Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan Jasa Penyiaran Televisi PT Nadira Intermedia Nusantara tertanggal 30 September 2013.

Sebagai lembaga penyiaran berlangganan (LPB), Pemohon diberikan izin oleh Menkominfo melakukan usaha dengan menyediakan channel premium kepada pelanggan dan bukan menjual channel free to air pada pelanggan. Sehingga, siaran melalui channel premium tersebut hanya dapat dinikmati oleh pelanggan Pemohon. Akan tetapi, tindakan Pemohon ini dilaporkan oleh PT MNC Sky Vision. Akibatnya Pemohon mendapati kasus hukum dan ditetapkan sebangai tersangka dan telah ditetapkan pula sebagai terdakwa dan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.