Pengganti Wahyu Setiawan Diharapkan Segera Dilantik

:


Oleh Eko Budiono, Senin, 20 Januari 2020 | 13:53 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 409


Jakarta,InfoPublik-Pengganti mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan, diharapkan bisa segera dilantik.

Apalagi lembaga penyelenggara pemilu itu telah menerima salinan keputusan presiden (Keppres) tentang pemberhentian Wahyu Setiawan sebagai anggota KPU RI.

"Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota KPU ada di Presiden,  serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sampai dengan pelantikan PAW oleh Presiden nantinya.Kami harapkan pengisian anggota tidak terlalu lama," kata Komisioner KPU RI, Viryan Azis, dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/01/2020).

Menurut Viryan, jika anggota KPU PAW telah dilantik, ia langsung bisa bergabung bersama enam anggota KPU lain.

Sedangkan untuk pengganti Wahyu Setiawan, Viryan menyebutkan aturan pada Pasal 37 Ayat 4a UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam aturan itu dijelaskan anggota KPU yang berhenti digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh DPR.

"Berdasarkan perolehan suara pada saat voting di DPR, peringkat ke-8 adalah Pak I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi," tuturnya.

I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi memperoleh nilai 21 poin, dalam uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPU periode 2017-2022.

Ia menempati urutan ke-8 dalam hasil seleksi, atau setelah Pramono Ubaid Tanthowi (55 poin), Wahyu Setiawan (55 poin), Ilham Saputra (54 poin), Hasyim Asy'ari (54 poin), Viryan (52 poin), Evi Novida Ginting Manik (48 poin), dan Arief Budiman (30 poin).

Sedangkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)  resmi memberhentikan Wahyu Setiawan sebagai anggota KPU.

DKPP dalam sidang putusan perkara pelanggaran etik nomor 01-PKE-DKPP/I/2020 menyebutkan sikap anggota KPU Wahyu Setiawan yang bersifat partisan merupakan pengkhianatan terhadap demokrasi.

Wahyu terbukti melanggar Peraturan DKPP 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, Peraturan KPU 8 Tahun 2019 Tata Kerja KPU.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9/P Tahun 2010, tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022 untuk Wahyu Setiawan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW DPR RI politisi PDIP.