Bawaslu Ingatkan Larangan Mutasi ASN Jelang Pilkada

:


Oleh Eko Budiono, Sabtu, 18 Januari 2020 | 14:15 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 534


Jakarta,InfoPublik-Masalah mutasi pejabat termasuk aparatur sipil negara (ASN) di daerah,  menjelang Pilkada 2020 menjadi sorotan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Menurut penuturan Ketua Bawaslu RI, Abhan, pihaknya telah  mengingatkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian.

“Kami melarang mutasi jabatan jelang pilkada guna menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) di daerah,” kata Abhan dalam keterangannya, Sabtu (18/01/2020).

Abhan mengatakan hal itu merupakan amanat UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Karenanya Bawaslu pun melakukan koordinasi dengan Kemendagri.

“Perkiraan kami 224 daerah punya potensi petahana maju lagi, maka di situ titik penting soal netralitas ASN. Koordinasi kami dengan Mendagri direspons, nanti Kemendagri akan mengeluarkan surat edaran agar tidak terjadi pelanggaran soal netralitas ASN," paparnya.

Abhan menjelaskan Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada melarang pejabat melakukan mutasi enam bulan sebelum penetapan paslon pilkada. Pasal 190 menyebut orang yang melanggar diancam penjara maksimal enam bulan dan dan denda Rp6 juta.

Di sisi lain Abhan mengatakan pihaknya juga sudah menyurati pemda-pemda penyelenggara Pilkada Serentak 2020 terkait hal itu. Bawaslu juga akan menggelar sosialisasi pelarangan mutasi mulai bulan depan.

Sedangkan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar mengatakan, Tito menyambut baik peringatan itu. Dia bilang Tito akan segera menyurati kepala daerah untuk tak melakukan mutasi mendekati penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.

Bahtiar menambahkan batas terakhir melakukan mutasi adalah 8 Januari 2020 lalu. Setelah tanggal itu, mutasi boleh dilakukan dengan persetujuan langsung dari Tito.

"Kecuali izin Menteri Dalam Negeri. Tentu izin Mendagri kita lakukan selektif, memastikan bahwa mutasi-mutasi yamg dilakukan itu tidak dalam rangka mobilisasi atau mendukung paslon tertentu," tegasnya. 

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berjanji akan transparan di Pilkada 2020. Kasus suap yang menjerat Wahyu Setiawan diharap tidak terulang.
 
"Kita terus mendorong teman-teman KPU, baik provinsi, kabupaten maupun kota untuk menyelenggarakan tahapan pilkada dengan baik. Kita sudah menyiapkan semua sistem informasi untuk mendorong transparasi itu," kata Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi.
 
Dia menyebut semua tahapan pilkada memakai sistem informasi publik. Termasuk data pemilih, pencalonan, perseorangan, partai politik, hingga dana kampanye. 

“Jadinya enggak ada yang ditutupi. Persoalan ini kan juga pasca pemilu. Sudah tak ada kaitannya lagi dengan persoalan pemilu," tegasnya. 
Menurutnya, komitmen menjalankan pilkada dengan baik merupakan jawaban atas keresahan masyarakat. "Bagian dari upaya intitusi KPU untuk mengembalikan kepercayaan publik," ujarnya.
 
Lebih lanjut, transparansi sejatinya sudah menjadi pedoman KPU dalam segala tindakan. Untuk itu tak akan ada mekanisme yang perlu dirombak.
 
"Ya kita tingkatkan saja," katanya.

KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan pada Rabu, 8 Januari 2020. Wahyu diduga menerima suap untuk mengupayakan penggantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif (caleg) PDI Perjuangan Harun Masiku.
 
KPK juga menyita uang Rp400 juta dalam pecahan dolar Singapura saat OTT di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Sebelumnya, Wahyu diduga menerima suap Rp200 juta.

Pilkada 2020 akan digelar pada Rabu, 23 September di 270 daerah.