KPK Tetapkan 10 Tersangka Baru Proyek Jalan di Bengkalis

:


Oleh Untung S, Sabtu, 18 Januari 2020 | 14:12 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 479


Jakarta, InfoPublik-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah menetapkan sedikitnya sepuluh tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis, Riau, yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp475 miliar.

Dalam keterangan resmi yang diterima IndoPublik, Sabtu (18/1/2020), Ketua KPK Firli Bahuri, mengatakan penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan ekspose atau gelar perkara usai proses penyidikan secara intensif, dan pengembangan prosesnya.

“Sedikitnya dua alat bukti sudah penyidik temukan khusus pada empat paket proyek terakhir, dari itu ditemukan tersangka baru ada sepuluh orang yang statusnya naik ke proses penyidikan,” ujar Firli Bahuri.

Ketua KPK mengungkapkan, kesepuluh tersangka baru itu masing-masing berinisial berinisial, MN, MB, HS, IKS, PES, TAK, DH, FT, VS, dan SH.

Kesepuluh tersangka ini menurut Firli merupakan hasil pengembangan dari proses penyidikan sebelumnya, yang masih dilakukan pada periode Pimpinan KPK sebelumnya, “Hasil pemeriksaan para saksi dan pengumpulan bukti oleh KPK, proyek tahun anggaran 2013-2015 tersebut dinyatakan sebagai tindakan pidana korupsi,” ungkap Firli.

Seperti diketahui, proyek pembangunan jalan ini terdiri dari enam proyek multiyears di Kabupaten Bengkalis, dengan ilai total untuk keenam paket tersebut sebesar Rp2,5 triliun.

Sebelumnya akhir 2019 lalu, KPK menetapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin  (AMU) sebagai tersangka kasus suap terkait proyek multiyears ini, karena diduga menerima suap sebesar Rp5,6 miliar.

KPK juga menetapkan Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias Aan sebagai tersangka kasus korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat Sekretaris Daerah Dumai, M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar. (Dok. Humas KPK/TM)