Kejagung Sita Aset Milik Tersangka Kasus Jiwasraya

:


Oleh Jhon Rico, Jumat, 17 Januari 2020 | 10:59 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 559


Jakarta, InfoPublik- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset beberapa kendaraan milik para tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menjelaskan, setelah melakukan penggeledahan di rumah tersangka S di daerah Duren Sawit Jakarta Timur, tim jaksa penyidik berhasil mengamankan beberapa barang dan dokumen.

"Dari penggeledahan pada kamis sore hingga berakhir pukul 22.00 WIB itu dilakukan di kediaman pribadi Mantan Kepala Divisi Investasi dan keuangan PT Jiwasraya (Persero), tersangka S, tim Jaksa Penyidik dan tim pelacakan aset mengamankan 2 unit mobil yaitu Innova Reborn dan CRV, sertifikat tanah, dan beberapa surat berharga berupa polis asuransi serta deposito yang nantinya akan dijadikan barang bukti, sekaligus yang bernilai ekonomis akan dapat digunakan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/1/2020).

Sebelumnya, tim penyidik juga telah mengamankan aset mobil mewah milik tersangka lainnya. Toyota Alphard milik eks Direktur Utama Hendrisman Rahim (HR) dan Mercedez Benz atas nama PT Hanson International Tbk milik Benny Tjokrosaputro (BT).

Selain itu, Toyota Alphard nomor polisi B 269 HP atas nama mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo (HP) dan Mercedez Benz dengan nomor polisi B 926 MRA atas nama istri tersangka Hary Prasetyo (Rahman Wiryanti).

Selain itu, Kejaksaan juga menyita Mercedez Benz dengan nomor polisi B 737 DIR atas nama PT Asuransi Jiwasraya dan sepeda motor Harley Davidson dengan nomor polisi B 6035 WGL atas nama Hendrisman Rahim.

Tak hanya itu, Kejagung juga melakukan pemblokiran rekening milik para tersangka. Juga sertifikat tanah yang diduga milik Benny Tjokro ikut diblokir melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.

Juga mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan. Kelimanya ditahan sejak Selasa (14/1/2020) hingga 20 hari ke depan.