Wahyu Tidak Lobi Komisioner soal PAW Harun

:


Oleh Eko Budiono, Kamis, 16 Januari 2020 | 15:31 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 327


Jakarta,InfoPublik-Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan, tidak pernah melobi Komisioner lain terkait pergantian antar waktu (PAW) politisi PDIP Harun Masiku.

Ketua KPU RI Arief Budiman menuturkan, Wahyu juga tidak pernah mencoba mempengaruhi komisioner lain. "Enggak ada, enggak ada baik ke komisioner maupun lewat staf," kata Arief di Jakarta, Kamis (16/01/2020)

Begitu juga, soal Wahyu mempertemukan orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina yang juga kader PDIP dengan komisioner lain Hasyim Asy'ari  juga bukan untuk lobi-lobi tersebut.

"Bertemu sama Mas Hasyim ya itu kan mau diskusi bertanya soal proses PAW, alasan tidak bisa dikabulkan oleh KPU," ujarnya.

Menurutnya, soal proses PAW itu tidak bisa dilakukan karena Harun Masiku berada di urutan kelima jumlah suara, sedangkan sesuai aturan pengganti haruslah calon dari partai dan daerah pemilihan yang sama dengan jumlah suara terbanyak dibawah legislator terpilih.

Kemudian menurut dia, secara kolektif kolegial seluruh komisioner menyetujui proses PAW tersebut tidak bisa diproses karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum perundang-undangan.

"Kami sudah mengambil keputusan, tujuh orang sudah menyatakan pendapatnya surat ini tidak bisa ditindak lanjuti, surat permohonan permintaan PAW-nya itu tidak bisa ditindaklanjuti karena memang regulasinya tidak memungkinkan," ucapnya.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) menyatakan mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, sempat bertemu dengan pihak-pihak yang akan menyuapnya. Namun, Wahyu mengaku sulit menolak ajakan itu karena alasan pertemanan.

"Kami sempat tanyakan, kenapa tidak berusaha mencegah pertemuan di luar kantor, beliau dalam posisi sulit, karena alasan pertemanan. Tentu bagian itu kami nilai dalam perspektif kode etik," kata Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DKPP Muhammad.

Wahyu menyampaikan hal tersebut dalam sidang kode etik DKPP.

Sidang kode etik dilakukan DKPP setelah Wahyu terjaring operasi senyap KPK pada 8 Januari 2020.

Wahyu diduga menerima Rp 900 juta bersama mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Suap diduga diberikan oleh caleg PDIP Harun Masiku dan kader PDIP bernama Saeful Bahri.

Suap diberikan untuk memuluskan jalan Harun menjadi Anggota DPR lewat jalur pergantian antarwaktu.

KPK juga telah menetapkan Wahyu sebagai tersangka kasus dugaan suap  terkait PAW Harun Masiku.