DPR Lanjutkan Pembahasan Revisi UU ASN

:


Oleh Tri Antoro, Rabu, 15 Januari 2020 | 16:34 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 877


Jakarta, InfoPublik - Komisi II DPR RI mentargetkan pada awal tahun 2020 revisi Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat berlanjut ke tahapan berikutnya yakni pembahasan substansi bersama dengan pemerintah.

"Mari kawal bersama revisi UU ASN segera dibahas bersama Pemerintah awal tahun ini di Baleg atau Pansus," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI M. Arwani Thomafi di Gedung DPR RI, pada saat menerima audiensi honorer, Rabu (15/1).

Menyelesaikan revisi perundangan diatas, kata dia, disinyalir mampu mengatasi berbagai permasalahan yang berkaitan dengan pengangkatan honorer di berbagai instansi pusat dan daerah. Pada perundangan yang lalu tidak disebutkan secara jelas pengangkatan honorer menjadi aparatur pemerintah, padahal banyak tenaga honorer yang sudah mengabdi selama bertahun-tahun.

Hal tersebut, mengakibatkan nasib para honorer yang berjumlah ratusan ribu orang di seluruh Indonesia ini tidak jelas. "Intinya kita akan perjuangan terus dan tagih pemerintah sebagai eksekutor," katanya.

Sebagai tindak lanjut dari Komisi II DPR, Menurut dia, pihaknya akan mengundang dalam waktu dekat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo untuk membahas perkembangan revisi perundangan itu.Tujuannya mempercepat penyelesaian revisi UU ASN lebih cepat lagi.

Pembahasan perundangan ini telah sampai pada tahap redaksional Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang masih menjadi kendala dalam pembahasan bersama dengan pemerintah, dalam ini Kementerian PANRB.

"Pada Senin (20/1) kami akan mengundang Menteri Tjahjo Kumolo untuk menanggapi hal ini," pungkas Arwani.