Izin Dewas KPK Keluar Dalam Hitungan Jam

:


Oleh Untung S, Rabu, 15 Januari 2020 | 10:28 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 266


Jakarta, InfoPublik-Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menegaskan proses penerbitan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan, diproses maksimal dalam waktu 1x24 jam. Namun pada prakteknya dalam hitungan jam saja sudah bisa terbit.

Untuk itu Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean membantah kehadirannya menghambat proses penanganan perkara yang sedang maupun akan dikerjakan oleh penyidik dan penyelidik KPK.

"Tidak usah khawatir, kami sangat fokus pada proses pencegahan dan pemberantasan korupsi, jadi omong kosong orang bilang Dewas itu memperlambat kinerja KPK, karena yang nomong juga tidak tahu kinerja teknisnya di dalam KPK,” Kata Tumpak di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Tumpak memberi contoh terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dugaan suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, yang mana seluruh proses izin ke Dewas sudah keluar hanya dalam waktu beberapa jam saja.

Menurut Tumpak, pihaknya bersama Deputi Penindakan hingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah bertemu guna membahas prosedur yang lebih efektif terkait proses perizinan-perizinan ini, bahkan Dewas sudah memberikan garansi penuh pengajuan izin akan langsung diproses secepatnya meskipun pada hari libur.

Tumpak kembali menegaskan bahwa hadirnya Dewas sesuai revisi Undang-Undang KPK yang baru adalah untuk memastikan seluruh jajaran KPK bekerja sesuai prosedur, bukan menghambat prosesnya. Sehingga tidak ada kesalahan prosedur yang bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang berperkara untuk mengambil keuntungan pribadi.

“Dalam surat pengajuan izin itu jelas termuat data apa saja tindak yang akan dilakukan termasuk tempat-tempat mana saja yang akan digeledah, ini merupakan informasi bersifat rahasia jika terkait perkara, dan hanya bisa dibuka di pengadilan, sehingga tak elok jika ditanya-tanyakan ke Dewas, apakah sudah keluarkan izin atau belum, ini hal teknis saja,” tutur Tumpak.