Komnas PA Dorong Lamteng Terapkan Gerakan Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat

:


Oleh Jhon Rico, Selasa, 31 Desember 2019 | 17:37 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 454


Jakarta, InfoPublik- Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Indonesia (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait mengatakan, berdasarkan catatan akhir tahun Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah tahun 2019, kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), provinsi Lampung berada para posisi darurat kekerasan terhadap anak.

Menurut Arist, orang terdekat anak yang seharusnya menjadi garda terdepan melindungi anak, justru menjadi predator atau monster yang menakutkan.

"Dengan demikian, untuk menyelamatkan dan kepentingan terbaik anak, tidaklah berlebihan jika Komnas Perlindungan Anak mendorong dan mengajak pemerintah Kabupaten Lampung Tengah segera mendeklarasikan bahwa Lampung Tengah berada pada posisi darurat pelanggaran hak anak. Sehingga masyarakat Lampung Tengah menyadari betapa pentingnya anak harus dilindungi," ujar dia dalam keterangan yang diterima InfoPublik di Jakarta, Selasa (31/12/2019).

Untuk aksi ini, terang dia, pemerintah harus mengajak semua komponen masyarakat mulai di lingkungan rumah, lingkungan sosial anak, di tengah lingkungan sosial desa dan sekolah untuk bergerak dan partisipasi membangun gerakan perlindungan anak berbasis masyarakat yang dapat dilakukan di rumah, sekolah, desa dan kampung.

"Tokoh-tokoh masyarakat adat, alim ulama, pegiat perlindungan anak, media dan stakeholders perlindungan anak harus dilibatkan," ujar dia.

Ia menjelaskan, agar gerakan perlindungan anak berbasis masyarakat berjalan masif dan berkesinambungan, dibutuhkan pula dukungan Bupati, anggota dewan dan para Kepala Desa.

Menurut dia, hal Ini harus didukung dengan dikeluarkanya Peraturan Desa (Perdes) tentang penguatan gerakan perlindungan anak yang diitegrasikan dengan program pemberdayaan desa dan pemberdayaan masyarakat rentan yakni anak, perempuan dan lanjut usia.

Arist menambahkan, pada tahun 2018 dilaporkan ada 107 kasus yang terjadi di Lampung Tengah. Sedangkan diakhir tahun 2019 ada 99 kasus. Ini mengalami penurunan sekitar 8 kasus.

Namun, jelas dia, modus operandi dan tingkat usia pelaku dan korban semakin muda dan peristiwanya diluar dugaan akal sehat manusia.

Menurut Arist, kasus pelanggaran yang mendominasi di Lampung Tengah adalah kasus kejahatan seksual. Selebihnya adalah kasus pelanggaran hak anak seperti perdagangan anak (child trafficking) untuk tujuan eksploitasi seksual komersial, eksploitasi ekonomi (dipekerjakan sebagai alternatif ekonomi keluarga-red), penelantaran, penganiayaan dan pencurian.

"Selebihnya kasus narkoba, bullying dan kasus anak berhadapan dengan hukum," terang dia.