Putra Bupati Majalengka Terima Putusan Pengadilan

:


Oleh lsma, Selasa, 31 Desember 2019 | 17:34 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 344


Jakarta, InfoPublik - Sidang dugaan penembakan yang dilakukan anak Bupati Majalengka Irfan Nur Alam (INA) telah memasuki agenda putusan majelis hakim hari ini Senin (30/12).

Persidangan berlangsung sangat khitmat, banyak terungkap fakta - fakta baru yang selama ini belum diketahui oleh publik. Opini pemberitaan di media masa, cetak, elektronik dan sosial yang berkembang ditengah – tengah masyarakat selama ini sangat menyita perhatian selama kasus ini mencuat, bahkan sempat Viral, namun INA ataupun keluarga khususnya orang tua (Bupati Majalengka Bapah H. Karna Sobahi) tidak pernah menanggapi pernyataan – pernyataan dimedia dengan pernyataan kembali. Akankah setelah putusan dibacakan oleh Majelis Hakim ada penjelasan dari INA ataupun keluarga?

Dalam persidangan ditemukan fakta – fakta baru yang selama ini tidak terungkap utuh di pemberitaan, bahwasanya Saudara Irfan Nur Alam (INA) di Dakwa dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 360 Ayat (2) KUHP bukan Undang – Undang Darurat kepemilikan senjata Api yakni UU Nomor 12 Tahun 1951, mengingat senjata api dengan peluru karet dengan peruntukan bela diri yang dimiliki oleh INA diperoleh secara legal dan ijin kepemilikannya masih berlaku, maka dalam dakwaan Jaksa Pasal terkait Undang – undang darurat tidak ada dalam surat dakwaan.

Jaksa penuntut umum menuntut 2 (dua) bulan hukuman penjara dan akhirnya setelah bermusyawarah dengan keyakinannya, hakim memutus 1 (satu) bulan lima belas hari hukuman dengan dipotong masa tahanan.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Majalengka yang diketuai oleh Eti Koerniati., SH.MH dan Hakim Anggota Kopsah, SH, MH dan Didik Haryadi, SH,MH, di bacakan bahwa Sdr. Irfan Nur Alam tidak terbukti melakukan pengkroyokan sebagaimana ketentuan Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana, dan terhadap dakwaan alternatif Sdr. Irfan dianggap terbukti melakukan kelalaian atau “culpa” sebagaimana diatur dalam Pasal 360 Ayat (2) sehingga hakim dengan keyakinannya memutus dengan hukuman 1 (satu) bulan dan lima belas hari hukuman dengan dipotong masa tahanan.

Kuasa Hukum INA, DR. Kristiawanto SHI, MH menegaskan bahwa dalam fakta persidangan klien kami tidak pernah menyuruh dan atau ikut melakukan pengroyokan, pemukulan kepada Saksi Pelapor (Panji Pamungkasandi), yang melakukan pemukulan terhadap perut saksi pelapor adalah Udin dan Soleh serta perbuatan dimaksud atas inisiatif pribadi Udin dan Soleh tanpa adanya perintah dari siapapun.

"Hal tersebut terungkap dalam persidangan, maka dari itu dugaan Pasal 170 Ayat (1) tidak terbukti, bahkan Klien Kami tidak tahu kalau Udin dan Soleh melakukan pemukulan," ujar Kristiawanto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (30/12).

Dijelaskan lebih lanjut Kuasa Hukum “Bahwa dalam putusan Majelis Hakim meyakini klien kami melakukan kelalaian atau “culpa” sebagaimana diatur dalam Pasal 360 Ayat (2) sehingga hakim dengan keyakinannya memutus dengan hukuman 1 (satu) bulan dan lima belas hari hukuman dengan dipotong masa tahanan.

"Harusnya hakim memutus bebas terhadap klien kami (vrijspraak) sebagaimana diatur dalam Pasal 191 Ayat (1) KUHAP, atau setidak-tidaknya melepaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging), karena dalam fakta persidangan semua pasal yang disangkakan semuanya tidak terbukti, hukuman ini kami anggap masih memberatkan klien kami, namun mengingat proses dan tahapan semua sudah dilalui, kita hormati Keputusan Hakim yang sudah dibacakan tersebut,” tegas Dr. Kristiawanto, MH.

Kristiawanto menambahkan, pihaknya meminta kepada semua untuk menghormati putusan hakim yang sudah dibacakan, mengingat semua tahapan dalam sistem peradilan pidana sudah dilalui tanpa ada satupun yang terlewatkan, jika kita lihat secara dekat memang itulah fakta - fakta yang terjadi dalam persidangan, semuanya terungkap dan tidak ada itu yang namanya “utang – piutang, penodongan pistol, perkelahian/ pengroyokan” sebagaimana pemberitaan yang Viral selama ini, justru klien kami niatnya membantu dan atau menolong adanya keributan, namun ibarat pepatah “untung tidak dapat diraih dan malang tidak dapat ditolak“, kemudian klien kami tidak bisa menghindar dari pemberitaan selama ini, namun belum memberikan penjelasan meskipun tidak sesuai dengan fakta – fakta dipersidangan, karena penegakan hukum tidak etis dilakukan di media yang tepat ya dipersidangan," jelas Kristiawanto.

Menurut Kristiawanto, karena INA maupun keluarga paham betul bagaimana menghormati proses hukum “penegak hukum adalah silent profision” agar tidak terjadi “justice by Perss”, karena persidangan yang terbuka untuk umum itulah yang dirasa obyektif, mengingat setiap tahapan dapat diawasi secara ketat oleh siapapun terhadap fakta – fakta sebenarnya yang terjadi bukan mengada – ada atau menduga - duga.

Ia menambahkan, yang perlu diketahui meskipun klien kami Sdr. Irfan Nur Alam adalah Putra Bupati Majalengka, namun tidak pernah ada campur tangan “intervensi” terhadap proses penegakan hukum, hal tersebut dapat dibuktikan terhadap hak tersangka/ terdakwa yang diatur dalam Pasal 31 ayat (1) KUHAP setiap penangguhan penahanan yang klien kami ajukan di setiap tahapan mulai dari Kepolisian, Kejaksaan bahkan sampai di Persidangan di Pengadilan tidak pernah dikabulkan, dan klien kami tetap ditahan.

"Klien kami paham betul dan menghormati hukum itu yang harus dijujunjung tinggi bagi siapapun walaupun terkadang pahit yang harus dirasa, semoga ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua," pungkasnya.