Jaksa Agung Paparkan Capaian Kinerja Kejaksaan di Tahun 2019

:


Oleh Jhon Rico, Selasa, 31 Desember 2019 | 17:32 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 472


Jakarta, InfoPublik- Jaksa Agung ST Burhanuddin didampingi Wakil Jaksa Agung Arminsyah beserta Para Jaksa Agung Muda dan Kabandiklat Kejaksaan memaparkan capaian kinerja Kejaksan RI sepanjang tahun 2019.

Burhanuddin mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah menyampaikan lima arahan prioritas untuk mewujudkan Indonesia Maju.

"Untuk menjalankan 5 arahan Presiden, Jaksa Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan kebijakan unggulan untuk dilaksanakan oleh Jaksa-Jaksa diseluruh Indonesia," kata dia di Sasana Pradhana, Kejaksaan Agung RI, Senin (30/12/2019).

Kebijakan tersebut diantaranya, penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan kepada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah bebas dari korupsi. Penegakan hukum pun dilakukan guna mendukung investasi baik di pusat maupun di daerah.

Selain itu, kata dia, melakukan pendataan dan pengalihan fasilitas umum, fasilitas sosial, maupun aset-aset lainnya milik pemerintah yang terbengkalai, tidak terurus, atau dikuasai oleh pihak lain dengan melibatkan instansi terkait.

Juga pemanfaatan IT untuk mendukung keberhasilan tugas-tugas Kejaksaan, serta menciptakan mekanisme pengawasan yang ketat untuk menjaga konsistensi pelaksanaan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Selain itu, diperlukan sistem complain and handling management yang mampu meningkatkan pelayanan hukum terhadap masyarakat.

Menurut dia, inovasi yang telah diterapkan selama ini di satuan kerja dan terbukti dapat mengoptimalkan kinerja secara efektif dan efisien, harus dapat diimplementasikan dalam skala nasional.

Ia menyebut bahwa Kejaksaan juga telah melaksanakan kinerja sebagai bentuk melaksanakan Visi Misi Presiden diantaranya, pembangunan Infrastruktur dan melakukan pembubaran TP4 melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor 345 Tahun 2019.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, Kejaksaan diamanatkan terlibat dalam proses pembangunan untuk turut menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

Secara struktural, Kejaksaan telah memiliki Direktorat Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengamanan pembangunan strategis.

Menurut dia, Direktorat tersebut berbeda dengan TP4 karena lebih fokus dan selektif dalam menjalankan tugas dan fungsinya serta tidak akan terlibat dalam proses yang sifatnya teknis.

"Hal tersebut diharapkan agar tidak terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh aparatur Kejaksaan dalam melakukan tugas dan fungsi dimaksud," jelas dia.

Selain itu, mengundang investasi dan membentuk Satuan Tugas Pengaman Investasi dan Usaha Kejaksaan RI, dan hotline keluhan hambatan investasi di setiap Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia dalam rangka penciptaan iklim investasi yang kondusif.

Ia pun memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia untuk menginventarisir Perda yang menghambat perijinan investasi agar dapat segera dilakukan perubahan yang mendorong akselerasi pelaksanaan investasi di daerah.

Dalam hal pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), Jaksa Agung melakukan pengisian kekosongan Jabatan Struktural pada Eselon I dan II Kejaksaan Agung serta Kepala Kejaksaan Tinggi Banten dan Papua.

Jaksa Agung pun melakukan tindakan tegas terhadap indikasi ketidakprofesionalan aparat Kejaksaan di lingkungan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan melakukan demosi terhadap tujuh orang Jaksa.

Jaksa Agung juga memerintahkan kepada Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim PAM SDO) pada JAM Intelijen Kejaksaan Agung untuk menindak dua orang oknum Jaksa dan satu orang swasta terkait pemerasan dengan menyalahgunakan proses penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejati DKI Jakarta.

Kejaksaan pun memperkuat barisan Adhyaksa Muda dengan melantik 100 personil Jaksa baru pada bulan Desember, yang kemudian ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia. Serta melaksanakan crash program berupa pelatihan untuk percepatan pelayanan hukum pengacara negara serta pelatihan teknis Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam penanganan kontrak dan litigasi di dalam dan luar negeri untuk peningkatan kualitas JPN.

Kejaksaan juga menerima predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada empat satuan kerja termasuk Bidang Tindak Pidana Khusus dan Badan Diklat Kejaksaan.

Di samping itu, diraihnya predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) kepada 51 satuan kerja termasuk Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI serta mendorong satuan kerja lainnya untuk berakselerasi mewujudkan Zona Integritas (ZI) menuju WBK/WBBM.

Kejaksaan juga berhasil mengeksekusi senilai Rp. 242.081.000.259,89 per-tanggal 28 November 2019 dari total nilai hukuman terhadap Yayasan Supersemar sebesar US$ 315,002,183 dan Rp 139.438.536.678,56.

"Tindak lanjut terhadap proses ini, Kejaksaan akan terus mengupayakan agar seluruh total nilai dari putusan tersebut dapat dieksekusi," terang dia.

Kejaksaan juga melakukan penangkapan terhadap buronan terpidana perkara tindak pidana korupsi an. Kokos Jiang sebagai pelaksanaan kepastian hukum Kejaksaan dalam bentuk pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam eksekusi tersebut, tegas dia, Kejaksaan berhasil mengeksekusi uang pengganti ke kas negara sebesar Rp.477.359.539.000, sebagai bagian pemulihan kerugian negara.

Penangkapan buronan atas nama Atto Sakmiwata Sampetoding, terpidana kasus korupsi yang telah menjadi buronan selama lima tahun.

Selain itu, pelelangan barang rampasan Kapal Ebony sebesar Rp.42.365.000.000 dalam perkara illegal fishing.

Kejaksaan Agung pun telah membentuk Tim khusus untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).