Pilkada 2020 Diperkirakan Minim Calon Perseorangan

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 24 Desember 2019 | 17:46 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 284


Jakarta,InfoPublik-Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jerry Sumampouw memperkirakan calon kepala daerah jalur perseorangan tidak akan banyak mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

"Prediksi saya calon perseorangan di Pilkada 2020 makin sedikit. Karena oligarki kita makin kuat, serta dominasi partai politik, apalagi persyaratan calon perseorangan berat," kata Jerry dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/12/2019).

Menurut Jerry, alasan tidak banyaknya calon kepala daerah dari jalur perseorangan karena syarat calon perseorangan berat dan oligarki pada penyelenggaraan negara yang semakin menguat. 

Jerry menyatakan, setidaknya ada empat hal yang menandakan menguatnya oligarki.

Pertama, maraknya politik uang pada pemilihan umum maupun pilkada belum dituntaskan hingga kini. Kedua, ada politik dinasti yang dikuasai oleh elite politik dalam pilkada.

"Dan elite lah semua yang menentukan hajat hidup demokrasi kita, hajat hidup pemilu kita, dan hajat hidup orang-orangnya," tuturnya.

Ketiga, makin banyaknya calon kepala daerah tunggal. Keempat, makin sedikitnya calon perseorangan mengikuti pilkada.

"Empat hal ini menurut saya memperlihatkan memang oligarki itu akan makin kuat, karena jabatan dan demokrasi sebagai wacana-wacana kita itu dikuasai oleh para elite," ungkapnya.

Menurutnya, untuk menekan sistem oligarki ini para pemilih di pilkada maupun pemilu harus dikuatkan. Supaya, para pemilik hak suara harus menggunakan hak pilihya untuk calon yang tepat.

Ia mengimbau masyarakat sipil juga harus didorong untuk lebih banyak berkonsolidasi melakukan pendidikan politik.

Sehingga demokrasi di Indonesia dapat menghasilkan para pemimpin yang lebih berkualitas.

"Jadi agenda pendidikan politik memang agenda penting yang kita harus mulai pikirkan dan lakukan di 2020, karena kalau tidak memang problem-problem tadi itu akan semakin kuat," pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan revisi terhasap Peraturan KPU (PKPU) No 15 Tahun 2019. Melalui revisi itu, KPU mempercepat jangka waktu verifikasi administrasi dan verifikasi faktual perbaikan bagi calon perseorangan.

"Berkaitan dengan tahapan pencalonan perseorangan, yang kita majukan untuk verifikasi administrasi dan verifikasi faktual perbaikan. Itu kita majukan ke depan sebelum masa pendaftaran, itu yang paling signifikan untuk proses pencalonan perseorangan," kata Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik.

Evi mengatakan, perubahan tahapan yang dilakukan pada PKPU tersebut, juga pada PKPU terkait pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, tidak akan mengurangi hak peserta Pilkada. Menurutnya, KPU memberikan waktu yang cukup untuk para pasangan calon (paslon) dalam mengikuti seluruh proses yang ada.

"Kemudian dalam pengaturan ini juga sudah kita atur sedemikian rupa, sehingga ini kemudian menyederhanakan, keleluasaan kepada bakal paslon untuk bisa mengikuti seluruh tahapan," terangnya.

Terkait pemutakhiran data yang diatur dalam PKPU No 2 Tahun 2017, KPU di antaranya memperjelas tentang data disabilitas dan data di daerah terdampak bencana. Selain itu, diatur pula mengenai uji publik data pemilih yang KPU miliki.

 "Pengaturan teknis lainnya yang berkaitan dengan data pemilih, misalnya uji publik. Itu kan untuk membuka ruang, supaya data pemilih kita bisa ditanggapi," ujarnya.

KPU juga melaksanakan uji publik dua rancangan PKPU untuk Pilkada. Salah satunya, rancangan perubahan atas PKPU No. 15 Tahun 2019 yang terkait dengan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada, serta PKPU pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih.