Sidang Putra Bupati Majalengka Kembali Digelar

:


Oleh lsma, Senin, 23 Desember 2019 | 18:01 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 617


Jakarta, InfoPublik - Sidang lanjutan kasus penganiayaan dan kelalaian yang diduga dilakukan anak Bupati Majalengka berinisial INA dan dua rekannya, hingga mengakibatkan korbannya mengalami luka tembak pada telapak tangan kiri, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas II kabupaten Majalengka, Senin (23/12/2019).

Sidang dipimpin Hakim Ketua Eti Koernniati, SH MH, anggota: Kopsah, SH MH dan Didik Haryadi SH MH serta JPU Agus Robani SH MH. Sidang ditunda hari kamis 26/12/2019 dengan agenda tuntutan oleh jaksa penuntut umum.

Pada sidang kali ini, agenda persidangan mendengarkan keterangan terdakwa, Sdr. Irfan Nur Alam. Saat diperiksa didepan majelis hakim, Irfan menjelaskan fakta-fakta persidangan dengan utuh, simpang siur dan spekulasi masyarakat yang selama ini terjadi, hari ini terjawab, Irfan jelaskan mulai awal hinga terjadinya kesalah pahaman yang mengakibatkan keributan berapa pekan yang lalu.

Dalam keterangan tertulis Kuasa Hukum Irfan Nur Hakim yakni DR. Kristiawanto.,SHI, MH yang diterima di Jakarta, Senin (23/12), dijelaskan bahwa kliennya pada hari minggu (10/11/2019) dirinya masih liburan di Bandung bersama keluarga kemudian diberitahu oleh orang dirumah bahwa di pekarangan halaman depan rumahnya banyak orang datang belum tahu asalnya dari mana jumlahmya sekitar lima belasan orang dikhawatirkan mengganggu tetangga.

Kemudian, lanjut Kristiawanto, kliennya meminta sekelompok orang tersebut meninggalkan rumahnya. Kliennya mengingatkan kepada sekelompok orang tersebut agar tidak membuat keributan disekitar rumahnya.

"Kalau bikin keributan jangan dilingkungan rumahnya, dan rombangan tersebut bergeser ke ruko taman sakura," kata Irfan dalam persidangan.

Lebih lanjut Irfan menjelaskan setelah malam hari dirinya sampai dirumah, diinfokan kepada dirinya bahwa rombongan yang berada di Ruko belum bubar dan malah terjadi bentok atau keributan, atas info dimaksud kemudian irfan datang ke lokasi keributan, ternyata keributan di Ruko sudah tidak dapat terkendali, dengan maksud melerai atau menenangkan masa seketika dia mengeluarkan senpi dengan peluru karet kearah atas dan keributan dapat reda sejenak, kemudian terjadi keributan lagi diletuskannya kedua kalinya kearah atas lagi senpi tersebut dan keributan reda” tegas Irfan.

Menurut Irfan, ledakan senpi ketiga itu akibat ada perebutan senpi yang dipegangnya direbut oleh korban dan ditarik oleh saksi Handoyo, sehingga seketika akibat rebutan atau pergumulan senpi dimaksud meledak ke arah atas dan mengenai tangan Saksi Handoyo dan percikannya mengenai korban.

Kuasa hukum menjelaskn kliennya sedikitpun tidak ada niat dan maksud ikut jadi bagian dari keributan dimaksud, maksud kedatangan klien kami untuk menengahi masalah, namun karena kondisi terpaksa keributan tidak dapat dihindarkan dan dikendalikan, kehawatiran klien kami adanya korban akibat keributan tersebut, maka inisiatif spontan itu terjadi dan faktanya bentokan bisa teratasi, yang akhirnya setelah proses ini terjadi perdamian antara korban dan terdakwa serta tidak ada dendam diantara mereka, hal tersebut juga disaksikan saat konfrontir dipersidangan antara korban dengan terdakwa sudah saling memaafkan dan saling pelukan” tegas Dr. Kristiawanto.

Kuas hukum Irfan berharap jaksa penuntut umum dan majlis hakim mempertimbangkam fakta - fakta persidangan dimaksud.