Jokowi Resmi Lantik Lima Dewas KPK

:


Oleh Untung S, Sabtu, 21 Desember 2019 | 10:15 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 309


Jakarta, InfoPublik-Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden Nomor 140/P/2019 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabaran 2019-2023 tertanggal 19 Desember 2019, resmi menetapkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan sebagai Ketua merangkap anggota Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan 2019-2023.

Dalam keterangan resmi Kantor Sekretariat Kabinet RI (Setkab) yang diterima InfoPublik, Jum' at (20/12), sebagai Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak didampingi empat anggota lainnya yaitu Artidjo Alkostar yang juga mantan Hakim Mahkamah Agung Albertina Ho, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, NTT, Harjono, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi dan Syamsudin Haris, Peneliti LIPI.

Kelima anggota Dewan Pengawas KPK masa Jabatan 2019-2023 itu telah mengucapkan sumpah/janji di hadapan Presiden Jokowi, dalam upacara yang diselenggarakan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12) siang.

“Demi Allah/Tuhan saya berjanji dengan bersungguh-sungguh, bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuai apapun kepada siapapun,” demikian salah satu bunyi sumpah yang diucapkan secara bersama-sama oleh kelima anggota Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan 2019-2023 itu.

Sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan, anggota Dewan Pengawas KPK berjumlah 5 (lima) orang, memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Dewan Pengawas bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Selain itu Dewas juga bertugas menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dan melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (Foto Dok. Agung/Humas Setkab).