Kemendagri Evaluasi APBD DKI Jakarta

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 20 Desember 2019 | 10:54 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 628


Jakarta,InfoPublik-Direktur Jenderal (Dirjen)  Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syarifuddin mengatakan, evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2020 sudah di atas 50 persen. Evaluasi ditargetkan selesai sebelum tutup tahun.

"Kalau bicara sudah berapa jauh, paling enggak minimal sudah di atas 50 persen lah," kata Syarifuddin, dalam keterangan persnya, Kamis (19/12/2019).

Syarifuddin menjamin tenggat bagi Kemendagri, khususnya Bina Keuangan Daerah mengevaluasi APBD DKI tidak akan molor. Kendati menurutnya, pengajuan anggaran untuk ibu kota sangat kompleks. Terlebih, berkas yang diajukan DKI sangat tebal.

Syarifuddin mengungkapkab ada sejumlah catatan, namun untuk saat ini belum bisa untuk dipublikasikan. Umumnya catatan dari Kemendagri perubahan nomenklatur soal kegiatan anggaran.

Disinggung ada tidaknya kegiatan anggaran DKI yang ditolak, Syarifuddin menjawab secara normatif tanpa merujuk ke DKI.

"Pengalaman kami tiap daerah ada, hanya soal sedikit banyaknya," ujarnya.

Syarifuddin mengatakan berkas APBD DKI Jakarta diterimanya Kamis (12/12/2019). Dari waktu tersebut, Kemendagri memiliki 10 hari kerja untuk evaluasi dan menyerahkan evaluasi tersebut ke Pemprov DKI.

Ia mengungkapkan  adanya kemungkinan evaluasi RAPBD DKI melewati penetapan, atau awal Januari 2020.

Sebab bila dihitung 15 hari kerja dari sekarang, itu jatuh pada 6  Januari 2020.

"Yang penting, kalau kami saklek menggunakan 15 hari. Malah saya khawatir jangan-jangan masuk Januari," tegasnya.

Dia menjelaskan APBD DKI Jakarta 2020 harus ditetapkan sebelum pergantian tahun atau terakhir 31 Desember 2019. Bila melebihi waktu yang telah ditetapkan Gubernur dan anggota dewan akan mendapatkan sanksi.

Hal tersebut berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sedangkan dalam Pasal 312 dijelaskan bila APBD belum disahkan sebelum tahun anggaran baru, maka ada sanksi administratif tidak dibayarkan gaji selama enam bulan.

"Apabila sampai dengan sebelum dimulainya tahun anggaran, berarti tahun anggaran baru 1 Januari belum juga disetujui bersama APBD, maka itu kepada kepala daerah atau DPRD itu dapat dikenai sanksi," tambahnya.

 Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta bersama Pemprov DKI Jakarta sebelumnya telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2020 senilai Rp 87,95 triliun dengan pendapatan daerah senilai Rp 82,19 triliun,  belanja daerah senilai Rp 79,61 triliun,  dan surplus anggaran senilai Rp 2,58 triliun.