Tito Imbau Kepala Daerah Dukung Kemudahan Berusaha

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 20 Desember 2019 | 10:46 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 124


Jakarta,InfoPublik-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian, mengimbau kepala daerah untuk mendukung dan mempercepat kemudahan berusaha di tingkat daerah.

Imbauan Tito tertuang dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 067t14067/SJ perihal Optimalisasi Peran Pemerintah Daerah dalam Percepatan Kemudahan Berusaha di Daerah 

“Benar, Pak Menteri Dalam Negeri Pak Tito Karnavian mengimbau agar kepala daerah mendukung dan mempercepat kemudahan berusaha di tingkat daerah melalui surat tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/12/2019).

Dalam salinan surat tersebut, Tito menyatakan, dalam rangka mendukung visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2019-2024 menuju Indonesia maju, serta menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha, diperlukan peran pemerintah daerah dalam mendukung percepatan kemudahan berusaha di daerah.

Sehubungan dengan itu, Tito meminta kepada Bupati/Wali Kota untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

Pertama, mendelegasikan seluruh kewenangan perizinan dan nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam upaya mempercepat dan menjamin kepastian proses bisnis layanan kemudahan berusaha di Daerah;

Kedua, mengevaluasi, membatalkan dan/atau merevisi Perda dan Perkada yang menghambat perizinan dan nonperizinan dengan semangat mendukung percepatan kemudahan berusaha di daerah;

Ketiga, mendukung layanan kemudahan berusaha dengan mengoptimalkan peran DPMPTSP secara elektronik melalui OSS yang terintegrasi dengan SiCantik Cloud'.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Endi Jaweng mengatakan, surat edaran itu tidak menjamin himbauan tersebut akan dilakukan pemerintah daerah.

"Surat edaran tidak ada pengaruhnya, ini kan himbauan," kata Robert.

Robert menilai, Kementerian Dalam Negeri harusnya membuat aturan yang bersifat mengikat seperti keputusan menteri dan/atau peraturan menteri agar instruksi yang ada dalam surat edaran itu dilaksanakan oleh kepala daerah. Sebab, selain mengikat, terdapat sanksi ketika pemerintah daerah tidak melaksanakan hal tersebut.

Menurutnya, kemudahan berusaha dan investasi di daerah selama ini tidak lepas dari adanya peraturan di tingkat pusat seperti peraturan pemerintah atau peraturan menteri.

Sebab itu, jika aturan di daerah ingin dibenahi, harus ada pembenahan, sinkronisasi aturan terlebih dahulu di tingkat pusat.

Ia menilai, omnibus law yang saat ini dirancang pemerintah bisa menjadi solusi agar kemudahan berusaha, investasi dan penciptaan lapangan kerja dapat tercapai. Asalkan, proses pembenahan dan sinkronisasi dilakukan secara tepat.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Abdullah Azwar Anas, mengimbau pemerintah daerah membereskan peraturan daerah yang tumpang tindih. Hal ini diyakini untuk menarik investor masuk ke daerah.

Azwar meyakini setiap daerah memiliki strategi ang matang untuk mengundang minat investor ke daerah.

"Sebenarnya daerah bisa cepat mengeksekusi itu karena kalo belum ada perda kita bisa buat perbup sehingga dengan peraturan bupati itu bisa sebagai cara untuk mempercepat kegiatan investasi agar tumbuh di daerah," pungkasnya.