Kemendagri Koordinasi  Rekening Kasino Milik Kepala Daerah

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 18 Desember 2019 | 22:08 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 219


Jakarta,InfoPublik-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)  akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK), atas penempatan dana dalam bentuk valuta asing ke rekening kasino di luar negeri milik oknum kepala daerah.

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti hasil temuan PPATK.

Namun, hasil temuan itu dapat menjadi bahan evaluasi dan pembinaan kepala daerah, salah satunya memperketat izin ke luar negeri.

"Bukan minta data. Kami enggak boleh minta data ke PPATK. Kami cuma ingin berkoordinasi agar kita bisa bersinergi untuk mencegah agar praktik-praktik ini tidak disalahgunakan ke depan. Apa yang kita akan lakukan? Salah satunya memperketat izin ke luar negeri," kata Akmal dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/12/2019).

Akmal mengatakan, tugas dan wewenang Kemendagri adalah membina penyelengaraan pemerintahan daerah. Jadi, apabila hasil temuan PPATK itu terbukti, ada kode etik yang dilanggar kepala daerah.

Kemendagri juga akan memperbaiki tata kelola penyelenggaraan keuangan daerah, dan lebih memperketat izin keluar negeri bagi kepala daerah.

Terkait indikasi tindak pidana pencucian uang, hal itu diserahkan kepada aparat penegak hukum yang memproses hasil temuan tersebut.

"Kalau modusnya kan bisa jadi bahan Kemendagri untuk melakukan pencegahan dan pembinaan ke depan. Tetapi persoalan pro justisia kan ada di penegak hukum," kata Akmal.

Sementara itu, pembukaan rekening termasuk kepala daerah berada di ranahnya perbankan.

Namun, rekening daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan, pejabat pengelola anggaran daerah (PPAD) itu menunjuk bank umum sebagai bank daerah.

"Dia cuma membuat satu rekening. Tapi kalau soal rekening penerimaan boleh lebih dari dua rekening. Kan semua diatur dalam PP Nomor 12 itu," tuturnya.

Akmal menegaskan pihaknya tidak mengetahui tentang identitas kepala daerah yang disebut PPATK memiliki rekening di kasino luar negeri.

"Saya tidak tahu. Benar, saya tidak tahu ya," ungkapnya.

Menurut Akmal Malik, identitas kepala daerah yang dimaksud kemungkinan dapat diungkap ke publik setelah serangkaian proses hukum rampung.

Meski demikian, pengungkapan identitas itu juga hanya dapat dilakukan oleh penegak hukum.

Ia menambahkan, perlu ditelusuri apakah uang yang ada di rekening kasino merupakan uang pribadi atau dana pemerintah daerah. Tindak lanjut hasil temuan PPATK dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Sebelumnya PPATK menemukan sejumlah transaksi kepala daerah melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing ke rekening kasino di luar negeri.

“Transaksi keuangan beberapa Kepala Daerah yang diduga menempatkan dana yang signifikan dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," kata Ketua PPATK Ki Agus Badaruddin.