KPK : Miris Tetapkan Mantan Sekretaris MA Jadi Tersangka

:


Oleh Untung S, Rabu, 18 Desember 2019 | 09:58 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 11K


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang sangat miris jika harus menetapkan seorang pejabat negara menjadi tersangka, ditengah upaya menciptakan tata pemerintahan yang baik dan upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyampaikan hal ini di Jakarta, Selasa (17/12) saat dimintai tanggapan soal penetapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi sebagai tersangka kasus korupsi. 

"Ya tentu kami beranggapan ini sangat miris ketika harus menangani korupsi yang melibatkan pejabat dari institusi penegak hukum, terutama di institusi peradilan, khususnya MA," kata Saut.

MA menurut Saut adalah tempat masyarakat mencari keadilan sebagai lembaga yang menangani upaya hukum terakhir, sehingga jajarannya jelas dituntut melaksanakan tugasnya sebaik mungkin dan bebas dari upaya-upaya tindak pidana korupsi, kolusi serta nepotisme.

Atas penetapan ini, pihaknya berharap bisa menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi praktik mafia hukum oleh oknum-oknum yang diduga memperjualbelikan kewenangan, pengaruh, dan kekuasaan untuk keuntungan sendiri serta merugikan hak keadilan masyarakat.

Sebelumnya pada Senin (16/12) KPK telah menetapkan tiga orang tersangka suap terkait dengan pengurusan perkara di MA Tahun 2011-2016, salah satunya Nurhadi.

Selain Nurhadi, dua orang yang jadi tersangka yakni menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.

"Secara keseluruhan diduga NHD (Nurhadi) melalui RHE (Rezky)telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT (PT Multicon Indrajaya Terminal) serta suap/gratifikasi dengan total Rp46 miliar," kata Saut.