Kepala Daerah Pemilik Rekening di Kasino Dilarang Bepergian

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 17 Desember 2019 | 14:48 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 618


Jakarta,InfoPublik-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)  akan melarang kepala daerah, yang memiliki rekening di kasino untuk bepergian ke luar negeri.

Pelarangan itu sebagai tindak lanjut atas informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terkait rekening di luar negeri.

"Kasino kan biasanya ada di luar negeri. Nah kalau kita temukan ada indikasi seperti itu rekening ya pasti yang bersangkutan akan kita blacklist. Tidak boleh lagi pergi ke luar negeri," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik, di Jakarta, Selasa (17/12/2019).

Menurut Akmal,  kepala daerah yang akan bepergian ke luar negeri harus mendapatkan izin dari Kemendagri.

Sehingga ke depannya jika kepala daerah yang bersangkutan dicurigai melakukan perbuatan tidak terpuji, pemberian izin tidak akan diberikan.

"Kemudian konsekuensi ke depan izin ke luar negeri lebih ketat lagi untuk kepala daerah lain," tuturnya.

Akmal  menegaskan  tindakan Kemendagri tersebut merupakan bentuk pembinaan kepada kepala daerah.

Ia menambahkan, dalam konteks kasus rekening ini, Kemendagri hanya memiliki wewenang pembinaan.

"Kami mengonfirmasi informasi dari PPATK untuk koordinasi dan pencegahan agar praktik yang seperti ini tidak disalahgunakan ke depannya. Pembinaan itu bisa memperketat izin ke luar negeri atau memperketat tata kelola keuangan daerah, " pungkasnya.

Sebelumnya, PPATK mengungkap modus oknum kepala daerah yang melakukan pencucian uang lewat kasino atau tempat perjudian di luar negeri.

Menurut Ketua PPATK Kiagus Badaruddin, pencucian uang via kasino jadi modus baru yang terendus pihaknya tahun ini.

"Menyimpannya uang betul dalam rekening, kalau dia mau main dia tarik. Atau juga menyimpannya dalam bentuk membelikannya dalam koin," katanya.

Kiagus menyampaikan detail, pelaku menukarkan uang hasil kejahatan dengan koin kasino di negara-negara tertentu. Kemudian mereka menunggu hingga jam operasi kasino berakhir untuk kembali menukarkan koin ke dalam bentuk uang tunai.

Para oknum kepala daerah itu akan mendapat uang tunai plus tanda terima dari kasino. Setelah itu, tumpukan uang tunai itu diboyong ke Tanah Air dengan status legal.