Polisi Ungkap Sindikat Kasus Perumahan Syariah

:


Oleh Jhon Rico, Selasa, 17 Desember 2019 | 10:24 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 242


Jakarta, InfoPublik- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat kasus penipuan bermodus menjual perumahan syariah. Petugas berhasil mengamankan empat tersangka yakni MA, SW, CB dan S.

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, akibat perbuatan para pelaku, korban penipuan diperkirakan mencapai hingga 3.680 orang.

Selain empat tersangka, polisi pun masih memburu dua tersangka lain yang berperan memasarkan dan meyakinkan para konsumen.

Menurut dia, modus para pelaku adalah dengan menawarkan rumah harga murah dengan iming-iming perumahan syariah kepada para korbanya. "Harganya murah, tanpa ada riba. Tanpa checking bank, sehingga masyarakat tertarik," ujar Gatot di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019).

Polisi juga menyita barang bukti berupa brosur penjualan, bukti pembayaran para korban, dan desain utama pembangunan perumahan.

Ia menjelaskan, komplotan ini berhasil menipu hingga 3.680 orang dan sebanyak 63 orang telah melapor dan diperiksa oleh Polda Metro Jaya. 

Perumahan syariah itu rencananya akan dibangun di daerah Tangerang Selatan dan Banten yang akan selesai pada Desember 2018. Namun faktanya, hingga Maret 2019 para konsumen belum serah terima unit rumah yang mereka beli tersebut.

Akibat perbuatan para pelaku, kerugian yang diderita oleh para korban berkisar Rp40 miliar.