Kemendagri Akomodasi Kenaikan Dana Bantuan Parpol

:


Oleh Eko Budiono, Senin, 16 Desember 2019 | 15:52 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 376


Jakarta,InfoPublik-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengakomodasi rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kenaikan dana bantuan partai politik (parpol) dan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP).

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kemendagri, juga telah melakukan kajian berdasarkan evaluasi dana bantuan parpol.
 
"Kami  melakukan kajian terkait adanya keinginan untuk mengubah, meningkatkan nilai dana bantuan itu dari Rp 1.000 (per suara) ke berapa," ujar Kasubdit Fasilitasi dan Kelembagaan Parpol Ditjen Polpum Kemendagri, Syamsudin, dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/12/2019).

Menurut Syamsudin, jika  ada kenaikan dana bantuan parpol, Kemendagri akan kembali kepada usulan di tahun 2017 yakni Rp 5.400 per suara. Sedangkan, rekomendasi berdasarkan kajian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan KPK, bantuan parpol (banpol) dialokasikan dalam kas negara sebesar Rp 16.922 per suara.

Syamsudin mengungkapkan, sejauh ini, berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak ditemukan penyimpangan maupun temuan tidak wajar dalam penggunaan dana banpol.

 Sebelum Kemendagri melakukan pencairan dana banpol setiap tahunnya, parpol harus mengantongi hasil audit BPK.

Menurutnya, selama ini dana banpol sudah sesuai peruntukannya yakni pendidikan politik dan operasional kesekretariatan. Pendidikan politik untuk internal parpol, yakni kaderisasi dan eksternal bagi masyarakat secara luas.

"Kami nanti akan melihat dari permohonan itu. Kami verifikasi apakah sudah terpenuhi semua atau tidak. Kalau belum terpenuhi maka kami belum mencairkan bantuannya bagi partai politik yang bersangkutan. Tetapi kalau dinyatakan lengkap berarti kami akan memproses pencairan dana bantuannya," paparnya.

Pemerintah menetapkan dana banpol Rp 1.000 per suara untuk di tingkat pusat, dengan payung hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Besaran nilai itu naik dari sebelumnya Rp 108 per suara.

Usai pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang mengantongi suara sah sekitar 126 juta, sehingga pemerintah harus menggelontorkan dana banpol per tahun sekitar Rp 126 miliar. Sementara sebelum Pemilu 2019, jumlah dana banpol per tahun sekitar Rp 121 miliar.

Selain itu, KPK dan LIPI juga merekomendasikan kewajiban menerapkan SIPP.

Menurut Syamsudin, Kemendagri mengakomodasi usulan tersebut agar dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. 

"Kami sudah mengakomodir itu, sebentar lagi kan ada revisi Undang-Undang Nomor 2 tentang Parpol dan Undang-Undang Pemilu. Jadi nanti semua yang diusulkan KPK terkait SIPP-nya itu akan kita akomodir. Masalah nanti di pembahasannya, tapi yang jelas rekomendasi KPK itu sudah kami akomodir," pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) merekomendasikan kenaikan dana bantuan parpol dari negara sebesar Rp 8.461 per suara untuk tingkat pusat. Angka itu jauh melebihi yang berlaku saat ini, yaitu Rp 1.000 per suara.

Menurut Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, kebutuhan partai politik di Indonesia membutuhkan Rp 16 ribu per suara. Dari jumlah itu, KPK merekomendasikan agar negara memberi bantuan hingga 50 persen atau senilai Rp 8.461 per suara pada tahun pertama.

"Menurut perhitungan KPK dan LIPI, besarnya pendanaan per suara adalah Rp 8.461 tahun pertama. Aslinya sekitar Rp 16 ribu tetapi 50 persennya ditanggung pemerintah. Setiap tahun naik 5 persen sehingga pada akhir tahun ke-5 Rp 10.284 per suara di pusat," katanya.

Namun dari jumlah Rp 8.461 per suara tersebut, parpol belum siap secara kelembagaan. Untuk itu, KPK bersama LIPI juga menyusun adanya skema transportasi pemberian.

Bantuan pendanaan akan diberikan maksimal 50 persen kebutuhan anggaran parpol agar parpol tetap memiliki ruang untuk mengembangkan parpol. Bantuan pendanaan negara hanya untuk membiayai kebutuhan operasional parpol dan pendidikan politik, tidak termasuk dana kontestasi politik.