Kemendagri Kirim Surat Peringatan ke Pemprov DKI

:


Oleh Eko Budiono, Kamis, 5 Desember 2019 | 20:29 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 218


Jakarta,InfoPublik-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengirim surat peringatan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, disebabkan terlambat menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) 2020.

"Mengirim peringatan karena sudah lewat tanggal 30 November. Kami pastikan yang kami tegur itu betul-betul sudah terlambat, walaupun belum kena sanksi. Tapi secara administrasi, seharusnya itu sudah perlu kami ingatkan," kata  Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/12/2019).

Menurut Syarifuddin, surat tersebut semacam peringatan dengan teguran agar cepat diselesaikan.

"Saya belum bisa mengatakan yang sisanya terlambat karena peraturan perundang-undangan bilang tiga hari setelah persetujuan itu dikirim ke Kemendagri. Berarti kita berhitungnya kalau terlambat itu maksudnya andai kata menetapkan 30 November berarti tinggal hitung tiga hari kerja lagi ke depannya," tuturnya.

Ia menambahkan, surat tersebut akan dikirimkan surat kepada DKI, dan daerah lainnya yang juga mengalami keterlambatan.

"Paling nggak minggu depan, kami sudah harus menyurat mengingatkan yang belum. Rencana kita, artinya kita sudah tahu betul yang akan terlambat," tegasnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta dan DPRD sudah menyampaikan target penyelesaian pembahasan RAPBD pada 11 Desember 2019 untuk dievaluasi oleh Kemendagri, namun Kemendagri belum secara resmi menentukan DKI terlambat.