Komnas PA: Tak Ada Kompromi bagi Pelaku Kejahatan Seksual Anak

:


Oleh Jhon Rico, Sabtu, 30 November 2019 | 15:54 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 234


Jakarta, InfoPublik- Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menegaskan tidak ada kompromi atau damai untuk para pelaku kasus kejahatan seksual anak.

"Tidaklah ada alasan untuk kasus kejahatan seksual ini diselesaikan dengan pendekatan dan cara-cara kompromi dan damai. Sebab ancaman hukuman bagi predator kejahatan seksual terhadap anak pidana pokoknya minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun," ujar Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Jumat (29/11/2019).

Hal ini diungkapkan Arist menanggapi kasus kejahatan seksual anak yang terjadi di Banda Aceh.

Menurut dia, sesuai dengan ketentuan UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang penerapan PERPU Nomor : 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menetapkan bahwa kejahatan seksual terhadap anak sebagai kejahatan atas kemanusiaan dan tindak pidana luar biasa. "Maka penanganan hukum juga harus luar biasa," tegas Arist.

Arist mengatakan bahwa SBY (45) terduga pelaku kejahatan seksual terhadap 6 siswinya di Banda Aceh dapat diancam hukuman 20 tahun dan bahkan seumur hidup.

Menurut dia, modus pelaku adalah dengan terlebih dahulu menyuruh korban untuk menghafal kitab setelah murid yang lain keluar dari ruangan kelas untuk beristirahat.

Setelah melancarkan aksi bejatnya, pelaku juga sempat mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Kasus ini terungkap setelah seorang korban melapor kepada orang tuanya telah dicabuli oleh SBY. Terduga pelaku yang merupakan guru kontrak di sebuah Sekolah Dasar di Banda Aceh ini pun langsung ditangkap pihak kepolisian.

Atas kejadian ini, tegas Arist, sesuai padal 54 UU RI Nomor: 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan INPRES No. 05 Tahun 2014 tentang Aksi Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak (GN AKSA), sudah saatnya pemerintah Kabupaten Pidie mencanangkan gerakan perlindungan anak sekolah ramah dan bersahabat anak.

"Sehingga sekolah sungguh steril dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi seksual yang dilakukan oleh pengelolah sekolah, guru, penjaga sekolah dan sesama peserta didik," tutup Arist.