Anggota DPR Minta Ditjen Minerba Tinjau Kebijakan PKP2B

:


Oleh Tri Antoro, Jumat, 29 November 2019 | 09:18 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 199


 

Jakarta, InfoPublik - Anggota Komisi VII DPR RI Rudy Mas’ud meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), terutama Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) untuk meninjau ulang kebijakan terkait perpanjangan kontrak perusahaan-perusahaan tambang pemegang Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang berada di Kalimantan Timur (Kaltim).

"Mengingat tidak sedikit perusahaan tambang, khususnya di Kalimantan Timur, yang keberadaannya lebih banyak mudharatnya dibanding manfaatnya untuk masyarakat setempat," ujar Rudy Mas’ud di Jakarta, Kamis (28/11).

Menurut dia, peninjauan kembali terkait dengan pemberian PKP2B tepat dilakukan pada saat ini karena mayoritas dari pemegang perizinan diatas kebanyakan akan habis kontraknya. Sehingga perlu di tinjau kembali kebijakan diatas, supaya pertambangan yang ada dapay dimanfaatkan sebagai medium pendorong kesejahteraan masyarakat Kaltim.

“Saat ini tidak sedikit perusahaan pertambangan batu bara pemegang PKP2B di Kaltim yang sudah masuk masa determinasi atau yang akan habis kontraknya," katanya.

Pasalnya, menurut Rudy, sisa-sisa tambang batu bara tersebut banyak menimbulkan kubangan-kubangan seperti lubang bekas bom atom. Reklamasi yang sejatinya dilakukan di kubangan sisa tambang batu bara tidak dilaksanakan dengan baik. Bahkan, tidak sedikit pula infrastruktur Kabupaten/Kota di Kaltim yang rusak akibat digunakan sebagai jalur pengangkutan batu bara. Padahal sejatinya ada jalur atau jalan khusus yang harus dibuat oleh perusahaan pertambangan untuk mengangkut batubara.

Hal itu semakin diperparah dengan minimnya dana Cooperate Social Responsibility (CSR) yang seharusnya digelontorkan oleh perusahaan penambang untuk masyarakat dan lingkungan sekitar pertambangan. Dan yang paling memprihatinkan menurut Rudy, adalah angka pengangguran yang masih tinggi di daerah pertambangan batu bara. Seharusnya maraknya perusahaan penambangan itu bisa menyerap tenaga kerja dari masyarakat sekitar. Namun kenyataan berbeda, angka pengangguran di daerah tersebut masih sekitar 7-9 persen.

“Dengan kata lain manfaat penambangan tambang batu bara di Kaltim tersebut untuk Kaltim dan masyarakatnya nol persen. Oleh karenanya saya berharap agar Kementerian ESDM terutama Dirjen Minerba untuk meninjau ulang kebijakan penambangan tersebut termasuk perpanjangan PKP2B perusahaan-perusahaan penambang. Jangan sampai yang dihasilkan Pemerintah dari penambangan tersebut malah lebih banyak digunakan untuk membiayai dampak kerusakan sosial dan lingkungan yang terjadi,” tegasnya.