Komnas PA Dukung Polisi Tangkap Pengelola Karaoke Pekerjakan Anak

:


Oleh Jhon Rico, Jumat, 29 November 2019 | 09:17 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 138


Jakarta, InfoPublik- Ketua Umum Komisi Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mendukung upaya Polres Demak menangkap pengelola karaoke yang mempekerjakan anak dibawah umur.

"Kapolres Demak AKBP Arief Bahtiar mengatakan melalui Unit PPA Satkereskrim Polres Demak telah menangkap pengelola karaoke AE (35) karena mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu karaoke, Jumat 22 November 2019 yang lalu," ujar Arist dalam keteranganya, Kamis (28/11/2019).

Arist menegaskan bahwa pengelola karaoke jelas membahayakan nasib anak dibawah umur. Pasalnya, tempat karaoke GST di Demak diduga merupakan tempat hiburan yang tergolong atau dikategorikan jenis dan tempat berbahaya bagi tumbuh kembang dan mental anak (the worst form of chil labour).

Hal ini, terang dia, telah diatur dalam ketentuan UU Nomor : 01 Tahun 2000 tentang Ratifikasi Konvensi ILO tahun 1999 mengenai larangan total bentuk dan jenis pekerjaan terburuk bagi anak.

Ia pun mendorong pihak Penyidik Unit PPA Polres Demak untuk tidak ragu-ragu menjerat pelaku dengan ketentuan pasal 76 ayat (1) UU RI Nomor: 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor: 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara 10 tahun.

Lebih tegas Arist mengatakan, tidak ada toleransi bagi pengelola Karaoke Gadis Semi Trengguli yang telah terbukti mengekploitasi anak dengan diperkerjakan ditempat hiburan. Ini jelas dapat mengancam keselamatan dan tumbuh kembang anak.

"Dengan demikian, demi kepentingan terbaik anak (the best interest of the child), pengelolah karaoke Gadis Semi Trengguli harus bertanggungjawab secara hukum," ujar dia.

Pihaknya pun akan ikut mengawal kasus ini. Ia pun mengaku telah menugaskan tim investigasi dan advokasi Komnas Anak Jawa Tengah untuk mengawal kasus ini dengan memberikan dampingan hukum dan psikososial bagi korban.

Arist menjelaskan, kasus ini terungkap saat Polres Demak melakukan operasi penegakan Perda Nomor : 11 tahun 2018 mengenai tempat hiburan.
Dalam operasi ini, petugas menemukan pemandu karaoke anak yang masih berusia dibawah umur.

Menurut keterangan pelaku AE (33), korban mendatanginya untuk melamar kerja dengan membawa KTP yang mencantumkan usianya 17 tahun 8 bulan. Padahal, korban diduga masih baru berusia 16 tahun.

Dengan alasan itu, terang Arist, pelaku menerima korban untuk menjadi pekerja pemandu karaoke. Korban bekerja mulai dari pukul 21.00 sampai dengan pukul 04:00 WIB. Sehari korban mendapatkan gaji sebesar Rp. 60.000.