Anggota DPR Sepakat Menolak Calon ASN Terindikasi LGBT

:


Oleh Tri Antoro, Kamis, 28 November 2019 | 10:44 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 371


Jakarta, InfoPublik - Anggota Komisi II DPR RI Sodik Mujahid sepakat dengan penolakan instansi Kejaksaan Agung yang menolak kalangan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mempunyai kelainan tersebut.

"Hal tersebut tidak sesuai dan bertentangan dengan nilai Pancasila, khususnya sila Ketuhanan yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab,” ujar Sodik Mujahid di Jakarta, Rabu (27/11).

Sebagai ASN, lanjut dia, aparatur pemerintah sangat dekat dengan warga yang dilayani berbagai kebutuhan. Ada indikasi kedekatan yang dilakukan oleh kaum LGBT dapat menular sikap tersebut kepada masyarakat.

Semua warga negara memang punya hak dan kewajiban yang sama. Salah satu kewajiban dasar kaum LGBT, sambung mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR itu, adalah menghormati dan mengikuti hukum serta nilai tertinggi di Indonesia, yaitu nilai dan norma Pancasila.

Menurut dia, semua hak LGBT menjadi warga negara sudah dijamin layaknya warga negara lain umumnya. Namun ada yang tidak boleh di lakukan oleh kaum diatas yakni hak untuk mengekspos dan mengembangkan perilakunya bersama dan kepada masyarakat umum.

"LGBT sangat bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila di Indonesia, terutama terkiat dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab," imbuhnya.

Seperti diketahui, Kejagung RI telah menolak calon ASN yang mendaftar dengan kelainan orientasi seksual. Kejagung sendiri, ucap Sodik, punya dasar hukum penolakan LGBT. Dasar hukum yang disampaikannya adalah Permen, Perpres, PP, UU, sampai dengan UUD NRI Tahun 1945 dan Pancasila.

Banyak respon yang bermunculan baik mendukung maupun menyayangkan sikap Kejagung tersebut. Namun, yang jelas orientasi kelainan seks kaum LGBT itu bertentangan dengan Pancasila.