Bentuk dan Modus Kekerasan Anak Makin Memprihatinkan

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 28 November 2019 | 10:47 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 112


Jakarta, InfoPublik- Pusat Data dan Informasi Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mencatat bahwa bentuk dan modus kekerasan pada anak semakin memprihatinkan.

Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait menjelaskan, selain itu angkanya pun terus meningkat. Bahkan, bentuk-bentuk kekerasan pada anak pun sudah di luar akal sehat manusia dan luar biasa.

"Dalam kurun waktu 2019, ada sekitar 389 kasus kekerasan fisik yang dilakukan oleh orangtua kandungnya sendiri di Jakarta Barat, berupa kekerasan dalam bentuk menganiaya anak dengan cara menyiram air panas ke tubuh anak batitanya sampai melepuh, mencekik lalu membanting korban anak ke lantai," kata Arist dalam keteranganya kepada InfoPublik, Rabu (27/11/2019).

Arist pun menyebutkan beberapa kasus kekerasan anak yang terjadi beberapa waktu lalu. Seorang ibu kandung di Samarinda berinisial MO (32) melakukan kekerasan fisik terhadap anaknya yang berusia batita. Kekerasan ini mengakibatkan anak kandungnya mengalami patah tulang paha.

"Ini merupakan tidak pidana yang (pelakunya) dapat diancam dengan hukuman 15 tahun penjara," ujar dia.

Mengingat terduga pelaku adalah orangtua kandung korban, tegas Arist, sesuai dengan ketentuan pasal 80 dan pasal 82 UU RI. Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak hukuman bagi pelaku dapat ditambah dengan hukuman sepertiga dari pidana pokoknya. Sehingga pelaku dimungkinkan terancam dengan pidana 20 tahun penjara.

"Ini adalah hukuman yang sangat berat bagi semua orang termasuk orang tua yang melakukan tindakan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak cacat seumur hidup bahkan meninggal dunia," tegas Arist.

Selain itu, jelas Arist, kasus kekerasan anak pun terjadi di wilayah Jawa Timur. Untuk menghilangkan jejak anak yang baru dilahirkan diluar nikah, seorang ibu muda melakukan kekerasan fisik yang mengakibatkan si anak meninggal dunia. Modusnya adalah dengan cara memasukan anak ke dalam mesin cuci.

Kasus kekerasan anak juga terjadi di Sukabumi. Dilaporkan seorang ibu melakukan tindak kekerasan dengan cara menghilangkan secara paksa hak hidup putra kandungnya yang masih berusia 2,5 tahun.

Modus pelaku adalah dengan menenggelamkan anak ke bak mandi. Ini dilakukan pelaku karena kecewa setelah mengetahui suaminya selingkuh dengan wanita lain.

Arist mengatakan bahwa bentuk dan modus kekerasan terhadap anak yang terjadi di berbagai wilayah semakin memprihatinkan.

Ia pun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta memutus mata rantai kekerasan pada anak.

"Jika kita diam atas kejahatan kemanusiaan di sekitar kita, padahal anak membutuhkan pertolongan dan kehadiran kita, maka sama artinya kita ikut serta membiarkan terjadinya kejahatan terhadap anak," ujar dia.