Jaksa Tahan Direktur Kapital Market PT MNC Securitas

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 28 November 2019 | 10:48 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 194


Jakarta, InfoPublik- Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan Direktur Kapital Market PT. MNC Securitas berinisial AI terkait kasus tindak pidana korupsi penyimpangan pembelian surat berharga.

"Saat ini tersangka AI dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA, Tanjung Gusta, Kota Medan hingga dilimpahkan ke Pengadilan untuk proses hukum selanjutnya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri dalam keteranganya kepada InfoPublik, Rabu (27/11/2019).

Ia menjelaskan, di bulan Februari 2019 penyidik telah memeriksa saksi-saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pembelian surat berharga Medium Term Notes/ MTN milik PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) oleh PT. Bank Sumut tahun 2017- 2018 yang tidak dilakukan analisa perusahaan (analisa korporat) telah memperoleh bukti awal adanya perbuatan korupsi.

Penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penetapan tersangka dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : PRINT– 16/N.2/Fd.1/11/2019 tanggal 06 November 2019 yang lalu.

Jaksa penyidik menjerat tersangka dengan pasal 2 ayat (1) jo. pasal 3, pasal 5, pasal 11, pasal 12 UU.RI.NO.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU.RI.NO.20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU.RI.NO.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 3, pasal 4, pasal 5 UU.RI.NO.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang ( TPPU ).