Pemerintah Perpanjang Masa Pendaftaran CPNS Bagi Penyandang Disabilitas

:


Oleh Tri Antoro, Senin, 25 November 2019 | 10:50 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 303


 

Jakarta, InfoPublik - Pemerintah memperpanjang masa pendaftaran seleksi CPNS khusus bagi penyandang disabillitas dari yang semula jatuh pada Minggu (24/11) menjadi Sabtu (30/11).

Berdasarkan surat edaran Nomor 04/PANPEL.BKN/CPNS/XI/2019 yang didapatkan InfoPublik pada Sabtu (23/11) menjelaskan, penambahan waktu sebanyak enam hari menjadi lebih lama akan membuka kesempatan lebih besar bagi penyandang disabilitas dalam mengikuti seleksi ini. Sehingga banyak penyandang disabilitas dapat antusias mengikuti seleksi CPNS tahun 2019.

Adanya penambahan waktu diatas, membuat jadwal pengumuman seleksi administrasi, khusus bagi penyandang disabilitas akan diumumkan pada tanggal 23 Desember 2019. Sebelum pengemuman hasil seleksi adminitrasi para penyandang disabilitas wajib hadir untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya pada tanggal 9-13 Desember 2019.

Tak hanya itu, pemerintah juga menyesuaikan aturan persyaratan penyandang disabilitas adalah pelamar yang mengalamai keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dengan ketentuan mampu melakukan tugas seperti menganalisa, menyampaikan buah pikiran, dan berdiskusi.

Lebih lanjut, BKN juga mengimbau pelamar untuk hanya menginput data dan berkas yang sebenarnya dan disyaratkan instansi dalam field lamaran. Dikhawatirkan jika pelamar “main-main” dalam pengunggahan dokumen, pelamar kemudian lupa untuk mengganti dengan data yang sesungguhnya, sehingga data palsu/tidak benar yang justru tersimpan dalam database SSCN ataupun yang tercetak.

Data Center SSCN merilis informasi mulai maraknya pemakaian NIP dan KK untuk pendaftar abal-abal alias tidak niat mendaftar terbukti dengan banyaknya unggahan foto dan dokumen yang tidak dipersyaratkan instansi. Pengunggahan foto atau dokumen yang tidak disyaratkan tersebut dapat menjadi pintu masuk instansi menyatakan bahwa pelamar yang bersangkutan tidak memenuhi syarat (TMS).