Reaksi Komnas PA atas Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Cirebon

:


Oleh Jhon Rico, Senin, 25 November 2019 | 10:30 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 302


Jakarta, InfoPublik- Pelaku kejahatan seksual terhadap anak kembali beraksi. 10 anak laki- laki diduga jadi korban kejahatan seksual (sodomi) terduga pelaku MN (19) warga Cirebon, Jawa Barat.

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) pun mengutuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak di Cirebon tersebut.

Dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Minggu (24/11/2019) Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, menyatakan bahwa perbuatan pelaku dengan bujuk rayu, janji-janji, intimidasi dan ancaman kekerasan untuk melakukan persetubuan dalam bentuk sodomi kepada 10 anak telah memenuhi unsur pidana.

Ini sesuai dalam ketentuan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan dari PERPU Nomor : 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UI RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak junto UU RI Nomor : 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Serta ketentuan pasal 292 dari KUH Pidana.

"Dengan demikian pelaku dapat dipidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara bahkan dapat dihukum dengan pidana seumur hidup dan hukuman tambahan berupa "Kastrasi" yakni kebiri dengan suntik kimia jika dilakukan secara sadar dan berulang-ulang," kata Arist.

Menurut dia, kasus ini menjadi perhatian khusus Komnas PA. Ia pun mendesak dan mememinta Polres Cirebon untuk tidak ragu-ragu menjerat pelaku dengan tindak pidana khusus dan luar biasa. Penuntut Umum pun dapat menuntut pelaku dengan hukuman maksimal dan berkeadilan bagi korban.

Lebih lanjut Arist menyatakan, Komnas PA juga akan segera membentuk tim trauma untuk memberikan layanan terapy psikososial bagi korban dengan melibat psikolog, pegiat Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Cirebon serta pekerja sosial.

Ia menjelaskan, perbuatan tidak senonoh ini dilakukan pelaku MN (19) dengan bermodalkan ikan cupang. Dalam melakukan perbuatan bejatnya, pelaku menggunakan modus merayu para korban dengan iming- iming memberian ikan cupang.

Menurut Arist, kejadian ini terungkap ketika ibu korban membawa anaknya berobat ke dokter. Dari hasil pemeriksaan medis, sang ibu mengetahui bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pelaku pada tanggal 2 November 2019.

Dalam melakukan aksinya, pelaku pun tak segan mengancam para korban akan dibunuh jika menolak ataupun melaporkan perbuatan pelaku.

Pelaku ditangkap setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari orangtua salah satu korban.

Atas kejadian ini, ia menghimbau kepada para orangtua agar menjaga anak-anaknya dan memperhatikan mereka ketika sedang bermain di luar rumah.

Selain itu, ia pun meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak segan dan takut melaporkan ke pihak kepolisian jika anaknya menjadi korban kasus kejahatan seksual.